METRO PADANG

Razia Kafe, 24 Botol Minol dan 1 Wanita Diamankan di Kota Padang

0
×

Razia Kafe, 24 Botol Minol dan 1 Wanita Diamankan di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
TIDAK ADA IZIN— Petugas Satpol PP mengamankan puluhan botol minol dari kafe karaoke yang tidak memiliki izin edar, serta satu wanita karena tidak memiliki identitas, saat razia Sabtu (8/7) dinihari WIB.

TAN MALAKA, METRO–Puluhan botol minuman ber­alkohol (minol) kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja di berbagai tempat usaha kafe ka­rao­ke yang ada di Kota Padang, Sabtu (8/7) dini hari. Minuman tersebut dibawa petugas sebagai barang bukti, lantaran pemilik usaha tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.

“Kita lakukan penga­wasan izin usaha kafe ka­raoke malam ini. Didapati ada tiga tempat usaha kafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Pa­dang Barat dan Padang Selatan, didapati pemilik usaha menyediakan minol golongan A dan B, namun pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin edar,” kata Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama.

Lanjutnya, Satpol PP mengamankan sebanyak 24 botol minol serta pemilik tempat usaha itu diberikan surat panggilan untuk di periksa oleh PPNS. Di salah satu kafe, Satpol PP juga mengamankan satu orang wanita yang tidak memilik identitas diri.

Selain itu, petugas penegak perda Pemko Pa­dang tersebut juga terlihat melakukan pengawasan kepada penginapan-pengi­napan dan hotel yang ada  di kawasan Belakang Tang­si dan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.

“Kita berlanjut penga­wa­san ke hotel dan pengi­napan. Rata-rata sudah tertib, namun ada satu penginapan kawasan jalan Bundo Kanduang kita da­pati sepang remaja tinggal di sana, diduga tidak me­miliki surat nikah dan ke­duanya kita amankan ke Mako untuk di minta kete­ranganya lebih lanjut,” terang Rio Ebu Pratama.

Semua barang bukti yang diamankan dise­rah­kan petugas ke Penyidik Pe­gawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diminta kete­rangannya. “Kita akan se­rah­kan mereka ke PPNS Un­tuk didata, diproses se­suai peraturan berlaku dan kita panggil pihak keluarga me­reka sebagai penjamin serta diberikan pembinaan sesuai aturan,” tutupnya. (cr2)