TAN MALAKA, METRO–Puluhan botol minuman beralkohol (minol) kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja di berbagai tempat usaha kafe karaoke yang ada di Kota Padang, Sabtu (8/7) dini hari. Minuman tersebut dibawa petugas sebagai barang bukti, lantaran pemilik usaha tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Kita lakukan pengawasan izin usaha kafe karaoke malam ini. Didapati ada tiga tempat usaha kafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan, didapati pemilik usaha menyediakan minol golongan A dan B, namun pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin edar,” kata Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama.
Lanjutnya, Satpol PP mengamankan sebanyak 24 botol minol serta pemilik tempat usaha itu diberikan surat panggilan untuk di periksa oleh PPNS. Di salah satu kafe, Satpol PP juga mengamankan satu orang wanita yang tidak memilik identitas diri.
Selain itu, petugas penegak perda Pemko Padang tersebut juga terlihat melakukan pengawasan kepada penginapan-penginapan dan hotel yang ada di kawasan Belakang Tangsi dan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.
“Kita berlanjut pengawasan ke hotel dan penginapan. Rata-rata sudah tertib, namun ada satu penginapan kawasan jalan Bundo Kanduang kita dapati sepang remaja tinggal di sana, diduga tidak memiliki surat nikah dan keduanya kita amankan ke Mako untuk di minta keteranganya lebih lanjut,” terang Rio Ebu Pratama.
Semua barang bukti yang diamankan diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diminta keterangannya. “Kita akan serahkan mereka ke PPNS Untuk didata, diproses sesuai peraturan berlaku dan kita panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin serta diberikan pembinaan sesuai aturan,” tutupnya. (cr2)






