ALAI, METRO–Diduga membuat laporan ke Inspektorat Kota Padang, lima guru kelas SDN 03 Alai, harus dimutasi jelang masa pensiunnya. Kelima guru tersebut merupakan guru yang berpretasi dan sudah puluhan tahun mengabdi hingga 38 tahun di sekolah tersebut.
Kasus yang menimpa kelima guru tersebut diduga karena mereka membuat laporan ke Inspektorat Pemko Padang. Beranjak dari itu, Damsir (55), salah seorang wali murid mengaku prihatin dengan adanya kasus lima guru senior yang dimutasi itu. Mereka dituduh membuat sembilan poin laporan ke Inspektorat Kota Padang.
Kepada POMETRO Damsir, mengaku sudah menampung unek-unek kelima orang guru yang dimutasi. Masing masing bernama Devi Novita, S.Pd, Desmaini, S.Pd, Syurhayati, S.Pd, Lim Serna, S.Pd dan Desuharti S.Pd.
Damsir yang juga merupakan pengurus LSM Mamak Sumbar ini mengatakan, dari laporan lima guru tersebut, belum bisa dipastikan apakah benar kelimanya yang membuat laporan.
“Ini adalah suatu hal aneh yang terjadi dan diduga kuat di belakangnya adalah Kepala SDN 03 Alai, Zul Hendri,” tegas Damsir.
Disebutkan Damsir, kalaupun sembilan poin laporan yang masuk ke Inspektorat memang betul adanya, bisa dibuktikan nanti. Apa isi laporan dan siapa yang membuat.
Tapi lain kenyatannya, jika laporan itu memang ada persoalan yang ditemui di SDN 03 Alai. Bahkan jika ada temuan unsur pelanggaran pidana sekalipun, bagaimana?. “Tapi itu kita serahkan kepada pihak yang berwenang,” tandas Damsir.
Menurut Lim Serna, salah seorang guru yang dimutasi mereka mengaku dimutasi karena membuat laporan ke Inspektiorat. Padahal mereka sama sekali tak pernah membuat laporan.
“Kami sadar, di SDN 03 Alai ini tempat kami mengabdi sudah puluhan tahun. Tak mungkinlah kiranya kami lakukan itu,” aku Lim.
Lim Serna mengaku sudah mengabdi 38 tahun. Lim yang ditemani empat rekannya ini justru tetap berupaya mendapatkan informasi alasan dirinya dan empat rekanya itu dimutasi, tapi tak ada jawaban pasti.
“Dalam kasus ini kami merasa tersudut. Untuk itu hingga kini surat mutasi yang sudah keluar pada April lalu tidak kami ambil. Ini bentuk kekecewaan kami,” ungkap Lim.
Namun demikian, sebagai bentuk tanggungjawab kami terhadap murid murid , saat menerima rapor bulan kemarin, saya dan empat rekan rekan menyelesaikan dengan baik. “Kami tak mau murid murid jadi korban,” imbuhnya.
“Jadi untuk itu, saya Lim Serna dan empat rekan akan berupaya mencari tahu alasan kami dimutasi. Kami hanya menunggu masa pensiun saja lagi. Kalaupun ada mutasi, kok tidak dari dulu saja kami dimutasi,” keluh Lim.
Kepala SDN 03 Alai, Zul Hendri kepada POSMETRO mengaku, bahwa kewenangan mutasi itu tidak ada pada dirinya. “Kalau saya menjawab dan salah salah nanti, saya tak bertanggungjawab. Yang bertangungjawab dalam persolan tersebut adalah Kadisdikbud Kota Padang Yopi Krislova SH MH. Dan saya tak berwenang dalam persoalan ini,” tandas Zul Hendri.
*Kepala Disdikbud: Mutasi itu Biasa
Sementara itu Kadisdikbud Kota Padang Yopi Krislova melalui pesan WA menjelaskan, bahwa mutasi yang terjadi di SDN 03 Alai itu tak ada hubungannya dengan yang lain atau laporan ke Inspektorat.
Mutasi terjadi untuk penyegaran bagi guru-guru. “Mutasi sudah biasa, karena sudah lebih 15 tahun mengajar. Bahkan dalam, waktu dekat ini, Disdik akan melakukan mutasi pada guru yang mengajar di atas 10 tahun. Tidak hanya untuk guru, tapi kepala sekolah juga demikian. Mereka bakal mengalami mutasi sama dengan guru,” jelas Yopi Krislova.
Terpisah Mastilizal Aye (anggota Komisi IV DPRD Padang) mengaku sudah mengetahui persoalan lima orang guru SDN 03 Alai dimutasi. Namun jika diamati persoalan itu, memang terkesan lucu dan unik. Namun demikian sesuai janji PNS saat disumpah, mereka siap di tempatkan dimana saja, itu adalah kuncinya.
“Dan kelima guru ini harus menjalaninya,”ujar Aye.
Sebenarnya sebut Aye, polemik ini tak perlu diperpanjang lebar. “Saya kira ini hanya sebuah miskomunikasi saja. Ini yang harus diduduk bersama lagi. “SK mutasi sudah keluar dari Disdikbud Kota Padang, tak mungkin dicabut lagi. Jika dicabut tentu akan hilang marwahnya. Jadi untuk itu saya berharap kepada kedua belah pihak untuk duduk lagi membicarakan persoalan tersebut,” sebut Mastilizal Aye.
Jika memang adanya laporan masuk kata Aye, kepada pihak Inspektorat, itu sama saja laporan anak ke apak. “Kalau memang masuk laporan, itu samo sajo anak melapor ka Apaknyo dan Apaknyo pasti akan membela anaknyo,” kata Aye. (ped)






