METRO PADANG

Ombudsman Sumbar Dalami 6 Laporan Maladministrasi PPDB, Yefri: Ada yang Mengharuskan Pembayaran Buku, Seragam hingga Uang Komite

0
×

Ombudsman Sumbar Dalami 6 Laporan Maladministrasi PPDB, Yefri: Ada yang Mengharuskan Pembayaran Buku, Seragam hingga Uang Komite

Sebarkan artikel ini
Yefri Heriani Kepala Ombudsman Sumbar

SAWAHAN, METRO–Selama proses Pene­ri­maan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Kota Padang, Ombudsman Perwakilan Sum­bar sudah menerima ber­bagai laporan terkait dugaan ma­ladministrasi selama pen­daftaran berlangsung. Hingga saat ini, Ombudsman terus mendalami enam la­poran yang masuk ke lem­baga tersebut.

“Sudah ada konsultasi, pengawasan termasuk lapo­ran yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Sumbar,” kata Kepala Ombudsman Per­wakilan Sumbar Yefri Heriani, kemarin.

Dijelaskan Yefri, dari laporan yang masuk beberapa di antaranya menghubungkan PPDB dengan berbagai macam pem­ba­ya­ran yang harus dilakukan oleh orang tua siswa. Sebagai contoh, panitia atau penyelenggara PPDB mengharuskan pembayaran buku, seragam sekolah hingga uang komite se­kolah. Padahal, tindakan tersebut tidak dibenarkan.

Ia mengatakan, beberapa temuan sudah atau sedang dalam proses penanganan pihak Ombudsman Sumbar (diperiksa). Tidak hanya itu, lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik tersebut juga mengeluarkan sejumlah saran atau rekomendasi.

“Salah satu saran Ombudsman Sumbar ialah me­ngem­balikan uang komite kepada wali murid,” ujarnya.

Menurutnya, uang komite tersebut lebih tepat dibayarkan pada saat proses belajar mengajar sudah dimulai. Oleh karena itu, kebijakan meminta uang komite saat proses PPDB dinilai melenceng.

Beberapa laporan yang masuk ke Ombudsman tersebut datang dari berbagai jenjang satuan pendidikan yang ada di Kota Pa­dang. Baik itu tingkat SMP maupun SMA, dengan bermacam-macam kasus seperti penjualan seragam baju maupun penjualan buku.

Khusus penanganan PPDB, Ombudsman Sumbar melakukan respons cepat mengingat masa pe­nerimaan siswa baru tidak begitu lama. Artinya, pelapor cukup datang ke Ombudsman menyerahkan e-KTP  dan menceritakan kronologi kejadian.

Dengan dua tahapan ter­sebut Ombudsman su­dah cu­kup atau bisa mela­ku­kan tin­dak lanjut dugaan ter­ja­dinya maladministrasi selama proses PPDB ber­lang­sung.

Jangan Takut Melapor

Di sisi lain, Yefri meminta masyarakat khususnya wali murid untuk aktif dan tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya dugaan maladministrasi selama proses PPDB tahun ajaran 2023-2024.

 “Kami juga mengajak media massa untuk membantu mengawasi hal ini,” kata Yefri.

Tahun ini terdapat 19 ka­bupaten dan kota di Sum­­bar yang melaksanakan PPDB secara serentak. Sementara, personel atau sumber daya manusia (SDM) lembaga itu cukup terbatas dan tidak mumpuni.

Selain membuka posko pengaduan yang disiapkan di Kantor Ombudsman Sum­bar, lembaga penga­duan pelayanan publik tersebut juga memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai alat untuk menjangkau pengaduan atau keluhan masyarakat di tiap kabupaten maupun kota.

Kemudian, lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut juga berkoordinasi dengan para kepala daerah dan dinas pendidikan yang ada di provinsi tersebut. “Tujuannya untuk memastikan pro­­ses PPDB berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Yefri mengatakan, proses PPDB harus sesuai dengan rujukan Peraturan Men­­teri Pendidikan, Kebu­da­­yaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB.

Ombudsman juga men­­­dorong setiap pe­nye­leng­gara PPDB untuk mem­­buka posko pengaduan. “Apabila posko tersebut tidak merespons pengaduan, maka wali murid didorong untuk melaporkan langsung ke Ombudsman Sumbar,” katanya.

Bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor, Ombudsman juga membuka layanan via WhatsApp di nomor 08119553737, dan Call Centre 137.

Lembaga itu juga melayani pengaduan serta konsultasi melalui email: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, media sosial Facebook dengan nama pengguna Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat”, akun Instagram @Ombudsman­RI137_sumbar, serta kode batang (barcode). (rom)