PARIAMAN, METRO–Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, motif dari pelaku J alias Muna menaruh bom rakitan di warung dan samping Sekolah Dasar (SD) kawasan Simpang Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, akhirnya terungkap.
Muna yang kini berusia 53 tahun ini ternyata sengaja membeli bom rakitan jenis bom ikan itu dan meletakkannya di sana untuk menakut-nakuti saudaranya yang menolak menandatangani surat penjualan tanah harta pusaka.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan, pihaknya memastikan tidak menemukan indikasi terorisme atau jaringan terorisme terhadap pelaku Muna.
“Namun, tujuan pelaku membawa bom tersebut untuk menakut-nakuti saudaranya karena tidak mau menandatangani surat jual beli tanah harta pusako (warisan),” kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (7/7).
Sementara itu, katanya, pelaku mengaku membawa bom ikan sebanyak 10 botol dari Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Setelah itu, bom yang disembunyikan pelaku di sebuah warung di sekitar SD 08 Desa Ampalu, justru ditemukan terlebih dahulu oleh pemilik warung.
“Benda itu dibungkus menggunakan kardus dan dibawa ke Pariaman dengan menggunakan mobil travel. Kemudian disimpan di sebuah warung samping SDN 08 Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman,” katanya.
Ditambahkan AKBP Abdul Aziz, terhadap pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat proses penangkapan di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kamis (6/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat ditangkap pelaku mencoba menyerang petugas dan berupaya melarikan diri. Sehingga kami harus berikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kakinya,” ucapnya.
Sebelumnya, warga Simpang Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman geger lantaran ditemukannya bom rakitan di dua loaksi yang berdekatan yakni di sebuah warung milik warga dan di sebelah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Apar, Sabtu (1/7).
Temuan tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik warung yang akan membuka dagangannya dan melihat adanya sebuah tas besar berisi yang diduga bom rakitan. Melihat hal tersebut, warga langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian dan langsung mensterilkan lokasi dengan memasang garis polisi (police line).
Usai disterilkan, pihak kepolisian dari Polres Pariaman langsung melakukan koordinasi dengan tim penjinak bom (Jibom) dari Brimob Polda Sumbar untuk melakukan evakuasi terhadap bom rakitan tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses disposal atau peledakan. (ozi)
