LIMAU MANIS, METRO – Pemberhentikan Dirut Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) oleh Wali Kota Padang terus menjadi perbincangan bagi sejumlah kalangan. Pakar Hukum bidang Hukum Perusahaan dari Universitas Andalas, Dr Busyra Azheri menilai, pemegang saham dalam suatu perusahaan berhak memberhentikan direksi jika dinilai kinerja yang bersangkutan tidak sesuai dengan target.
“Pada prinsipnya pemegang saham suatu perusahaan berhak memberhentikan direksi jika tidak sesuai dengan apa yang ditagetkan. Tapi tentu harus melalui evaluasi yang jelas,” sebut Busyra, Jumat (25/1).
Diuraikan Busyra lagi, dalam pendirian tiap-tiap perusahaan daerah, sudah didasari dengan sebuah Perda. Dalam Perda juga memuat tugas dan kewenangan struktur oranisasi. Ada tiga organ dalam sebuah Perumda. Yakni direksi, pengawas dan pemilik modal.
Ia menjelaskan, dalam pengelolaannya, pada ssat perusahaan didirikan, direksi harus membuat program kerja. Berdasarkan bisnis pland tersebut, pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang akan mengucurkan dana sesuai dengan rencana kerja yang dibuat oleh direksi berdasarkan persetujuan dewan pengawas.
“Bila anggaran sudah dicairkan tapi tidak ada perkembangan yang berarti terhadap perusahaan, maka dewan pengawas berhak mengingatkan direksi agar direksi harus berkomitmen dengan program kerja yang telah ia buat. Pemerintah baru akan kembali mengucurkan dana apabila telah dilakukan evaluasi kinerja tahun sebelumnya,” tukasnya.
Jika kinerja tak sesuai dengan yang diharapkan terang Busyra, maka dewan pengawas berhak untuk merekomendasikan kepada pemegang saham terkait status direksi.
“Kalau saya amati, sebelum surat pemberhentian itu dikeluarkan, pasti sudah ada evaluasi yang jelas yang dilakukan oleh dewan pengawas terhadap direksi. Sehingga diambil keputusan untuk pemberhentian,” ujarnya lagi.
Dikatakan Busyra lagi, dalam melaksanakan tugasnya, direksi harus suatu perusahaan publik servis sekelas Perumda haruslah menerapkan prinsip good corporate governance (GCG).
“Selain itu, direksi juga harus melaksanakan komitmen atau janji-janji yang ia buat bersama pemegang saham. Klausul itu termuat dalam kontrak kerja. Seperti berdomisili di tempat Perusda berdiri, tidak bekerja di perusahaan lain dan sebagainya,” bebernya.
Saat ini ungkap Busyra, cukup banyak Perumda atau Perusda yang dibuat oleh pemerintah daerah bangkrut dan tak menunjukan prospek yang bagus. Hal itu karena pengelolaan diserahkan pada pihak yang tidak profesional sehingga bisa berpengaruh pada pendapatan daerah.
Di sisi lain menurutnya, pemerintah daerah selaku pemegang saham juga berkewajiban memberikan modal awal yang sesuai dengan perencanaan. Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda PSM, Miko Kamal enggan berkomentar banyak soal pemberhentian Dirut Perumda PSM tersebut.
Namun menurutnya, pemegang saham berhak memberhentikan direksi jika kinerjanya tidak sesuai. “Itu haknya pemegang saham,” sebut Miko singkat. (tin)















