PASBAR,METRO–Gerak cepat usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas menangkap pengedar sabu yang sudah meresahkan masyarakat di di Lubuk Bontar, Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (4/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki mengatakan, pengedar sabu yang ditangkap adalah ED (35). Menurutnya, pelaku yang sudah menjadi Target Operasi (TO) ditangkap jajaran Polsek Sungai Beremas setelah dilakukan penggerebekan di kediaman pelaku ED.
“Tim opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli, menangkap pelaku yang ketika itu sedang duduk sambil main Handphone di dalam rumahnya,” kata AKBP Agung kepada wartawan, Kamis (6/7).
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Pasbar, AKP Eri Yanto, proses penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian. Selanjutnya, petugas menggedor pintu depan rumah, hingga pelaku membuka pintu samping rumah.
“Saat pelaku buka pintu, dengan sigap petugas langsung meringkus pelaku dan mengamankan tas pinggang milik pelaku. Setelah dicek, dalam tas pinggang ditemukan dua paket sabu berukuran sedang dan satu paket sabu ukuran kecil,” jelas AKP Eri Yanto.
Selain itu menemukan sabu, menurut AKP Eri Yanto, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital, dua buah gunting, plastik klip pembungkus sabu-sabu dan sejumlah uang tunai Rp 1 juta lebih, yang diduga hasil penjualan sabu.
“Pelaku merupakan seorang resedivis atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tapi kali ini ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Ditegaskan AKP Eri Yanto, setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas. Selanjutnya diserahkan dan dilimpahkan Satuan Resnarkoba Polres Pasbar, untuk proses hukum.
“Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana hukuman mati,” tukasnya. (end)
