SOLOK, METRO–Setiap usaha harus melakukan pemantauan kualitas air limbah. Setidaknya paling sedikit satu kali setiap bulannya sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan dalam izin pembuangan air limbah. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Sisvamedi mengatakan, dengan adanya kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan dan penerapan sanksi, lingkungan akan terjaga dari dampak usaha.
Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Materi yang disosialisasikan yaitu kewajiban pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan dan pengelolaan limbah B3. Selain itu juga upaya pengurangan sampah dalam rangka PROPER Daerah di Kota Solok,” ujar Sisvamedi.
“Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan atau penimbunan dari penghasil limbah B3,” ujarnya.
Untuk itu lanjutnya pemohon yang belum memiliki fasilitas dan/atau melakukan uji coba pemanfaatan/pengolahan Limbah B3, setelah mendapat Persetujuan Teknis dilakukan prosedur/mekanisme verifikasi. “Jika verifikasi memenuhi persetujuan teknis maka akan diterbitkan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) kegiatan. Akan tetapi, jika verifikasi tidak memenuhi maka akan diterbitkan surat penghentian sementara,”katanya.
Sisvamedi juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Kota Solok yang masih belum memiliki sistem pengolahan sampah sendiri. TPA bisa dipakai apabila digunakan minimal oleh 2 daerah. “Kita menggunakan TPA dengan Kabupaten Solok, apabila Kabupaten Solok sudah memiliki TPA nya sendiri, lalu Kota Solok bagaimana? Harapan kami menghimbau untuk menghabiskan sampah yang ada sehingga sampah yang akan dibawa hanya sampah yang tidak dapat diolah saja,” jelasnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Agus Susanto, juga menyampaikan bahwa dua objek di Kota Solok yaitu RSUD M. Natsir dan Permata Bunda mendapatkan pengahargaan Properda Biru di acara puncak hari Lingkungan Hidup di Tanah Datar.
“Lewat sosialisasi ini pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan lebih mentaati peraturan perundangan yang berlaku, serta dapat meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam wilayah usahanya,” tandasnya. (vko)






