BERITA UTAMA

Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Temukan 43 Paket Sabu, 2 Pelaku Dijebloskan ke Jeruji Besi

0
×

Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Temukan 43 Paket Sabu, 2 Pelaku Dijebloskan ke Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN SABU—Wakapolres Padangpariaman Kompol Amirjon didampingi Kasatresnarkoba Iptu Syafwal melihatkan barang bukti jenis sabu sebanyak 43 paket yang disita dari tangan tersangka.

PDG. PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangparia­man meringkus dua pengedar sabu usai meng­gerebek salah satu rumah di di Korong Paraman Talang Nagari Tandikek Timur Kecamatan Pata­muan Kabupaten Padang Pariaman, Senin (3/7) se­kitar pukul 22.00 WIB.

Tak tanggun-tanggung, dari penangkapan kedua pelaku berinisial SP (48) dan BEP (37) ini petugas mene­mukan barang bukti pulu­han paket sabu dengan kondisi siap jual dan sabu paket sedang yang belum dipecah menjadi paket-paket kecil dengan harga terjangkau.

Wakapolres Padang Pariaman Kompol Amirjon didampingi Kasat Narkoba Iptu Syafwal mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Patamuan Kabupaten Padangpariaman. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan keberadaan pelaku SP.

“Warga memberikan informasi kepada kami bahwa pelaku SP ini sering transaksi jual beli sabu dan juga pesta sabu di rumahnya. Hal itu membuat warga resah dan takut generasi muda di kampungnya rusak karena narkoba,” ujar Kompol Armijon saat konferensi pers, Rabu (5/7).

Dijelasakan Kompol Ar­mijon, menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman melakukan pengintaian terhadap pelaku SP. Namun, pada malam itu, petugas melihat aktivitas yang mencurigakan di da­lam rumah SP hingga dilakukanlah penggerebekan.

“Ketika digerebek, tim berhasil mengamankan pe­laku SP bersama temannya BEP di dalam rumah tersebut. etelah dipanggil saksi untuk menyaksikan peng­geledahan, tim berhasil menemukan di kantong baju SP sebanyak paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik warna kuning,” kata Kompol Armijon.

Selanjutnya, ditambahkan Kompol Armijon, ditemukan satu helai celana panjang warna loreng di dalam kamar SP yang beri­sikan 37 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik warna kuning.

“Tidak hanya itu, tim juga kembali menemukan satu paket menengah diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening serta satu unit timbangan digital warna silver,” ulas Kompol Armijon.

Menurut Kompol Armijon, setelah dilakukan inte­rogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang hen­dak diedarkan. Kemudian keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Padang­pariaman untuk proses selanjutnya.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kuru­ngan minamal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya. (ozi)