PDG. PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman meringkus dua pengedar sabu usai menggerebek salah satu rumah di di Korong Paraman Talang Nagari Tandikek Timur Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman, Senin (3/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tak tanggun-tanggung, dari penangkapan kedua pelaku berinisial SP (48) dan BEP (37) ini petugas menemukan barang bukti puluhan paket sabu dengan kondisi siap jual dan sabu paket sedang yang belum dipecah menjadi paket-paket kecil dengan harga terjangkau.
Wakapolres Padang Pariaman Kompol Amirjon didampingi Kasat Narkoba Iptu Syafwal mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Patamuan Kabupaten Padangpariaman. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan keberadaan pelaku SP.
“Warga memberikan informasi kepada kami bahwa pelaku SP ini sering transaksi jual beli sabu dan juga pesta sabu di rumahnya. Hal itu membuat warga resah dan takut generasi muda di kampungnya rusak karena narkoba,” ujar Kompol Armijon saat konferensi pers, Rabu (5/7).
Dijelasakan Kompol Armijon, menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman melakukan pengintaian terhadap pelaku SP. Namun, pada malam itu, petugas melihat aktivitas yang mencurigakan di dalam rumah SP hingga dilakukanlah penggerebekan.
“Ketika digerebek, tim berhasil mengamankan pelaku SP bersama temannya BEP di dalam rumah tersebut. etelah dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan, tim berhasil menemukan di kantong baju SP sebanyak paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik warna kuning,” kata Kompol Armijon.
Selanjutnya, ditambahkan Kompol Armijon, ditemukan satu helai celana panjang warna loreng di dalam kamar SP yang berisikan 37 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik warna kuning.
“Tidak hanya itu, tim juga kembali menemukan satu paket menengah diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening serta satu unit timbangan digital warna silver,” ulas Kompol Armijon.
Menurut Kompol Armijon, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. Kemudian keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Padangpariaman untuk proses selanjutnya.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minamal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya. (ozi)
