METRO SUMBAR

Masalah Perempuan dan Anak sangat Kompleks, Butuh Dukungan dan Kolaboratif Seluruh Pemangku Kepentingan

0
×

Masalah Perempuan dan Anak sangat Kompleks, Butuh Dukungan dan Kolaboratif Seluruh Pemangku Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama— Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Bagi Masyarakat di Kabupaten Agam dan Padang Pariaman beberapa waktu lalu di Aula Dinas Sosial P3A Kabupaten Padang Pariaman.

PADANG, METRO–Kepala Dinas Pemberda­yaan Perempuan Perlindu­ngan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Su­matera Barat (Sumbar), Gemala Ranti diwakili Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Muda, Nelwetis, SKM, MPH mengatakan, kualitas sumber daya manusia (SDM) ditentukan oleh tumbuh dan ber­kembangnya anak.

Dengan demikian, penyiapan anak untuk menjadi manusia masa depan yang diharapkan kunci utama yang harus mendapatkan perhatian serius.

Hal ini harus didukung de­ngan payung hukum. Semua acuan hukum bentuk komitmen untuk pembangunan a­nak, memusatkan perhatian pada penghormatan, perlin­dungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan penjaminan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak menjadi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

“Keadaan tersebut secara tidak langsung berdampak rendahnya kualitas hidup perempuan dan anak dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, dan pengambilan keputusan,” terangnya, saat Sosia­lisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Bagi Ma­sya­rakat di Kabupaten Agam dan Padang Pariaman beberapa waktu lalu di Aula Dinas Sosial P3A Kabupaten Padang Pariaman.

Permasalahan perempuan dan anak sangat kompleks dan bersifat lintas bidang. Ka­renanya penanganan permasalahan tersebut tidak dapat dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak semata. Dibutuhkan dukungan dan kerja kolaboratif antar seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, agar kondisi tersebut dapat dita­ngani secara baik dan menyeluruh.

Baca Juga  Arsenal Kokoh di Puncak!, Trossard Jadi Penentu Kemenangan di Craven Cottage

Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah mem­berikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpe­ngaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.

Hal ini mengingat keke­rasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga), di samping terjadi di lingkungan publik/umum atau di suatu komunitas. Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran.

Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat kita. Banyak faktor yang menyebabkan masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan.

Selain permasalahan ke­kerasan, perempuan dan anak juga sering dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama, bahkan dirampas hak keperdataannya, seperti kasus pe­rebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak,perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak juga membawa berbagai persoalan di masyarakat, antara lain: persoalan medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusianya. Untuk itu dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya.

Baca Juga  6 Pasien DBD Rata - Rata Anak, Jalani Rawat Inap di RSUD. M.Zein Painan

DP3AP2KB Provinsi Sumbar sesuai arahan Kementerian PPA RI mendukung dan mendorong agar semua kabupaten/kota membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Saat ini baru 9 kabupaten yang membentuk UPTD PPA, yaitu Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, Mentawai, Agam, Tanah Datar, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Kota Sawahlunto, dan Kota Pariaman.

Lembaga perlindungan perempuan dan anak perannya sangat penting mengingat jejaring dan koneksi yang dimiliki hingga ke akar rumput yang berpotensi sangat besar dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam u­paya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Selain meningkatkan kualitas pengelola dan  jangkauan pelayanan Dinas P3AP2KB  juga menginisiasikan keterlibatan masyarakat dalam pen­cegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan. Sistem layanan pengaduan berbasis masyarakat ini dititikberatkan pada penguatan kesadaran masyarakat untuk terlibat pencegahan dan penanganan kekerasan.

Peran masyarakat dimulai dari keluarga dengan me­ngedepankan fungsi ketahanan keluarga dalam menanamkan nilai–nilai karakter, kasih sayang sehingga terhindar dari praktik–praktek keke­rasan (baik sebagai korban ataupun pelaku). Inisiasi keterlibatan peran masyarakat ini, melahirkan ragam inisiatif dari organisasi non pemerintah, dan mitra lainnya untuk memperkuat peran ma­sya­rakat dalam mempromosikan perlindungan perempuan.

Sosialisasi diikuti peserta sebanyak 25 orang. Terdiri dari, tokoh masyarakat, bundo kanduang, pengurus lembaga layanan perlindungan anak, Forum Anak, Satgas PPA. (fan)