POLITIKA

Penyelenggara Pemilu Harus Jamin Hak Pilih Kaum Muda

0
×

Penyelenggara Pemilu Harus Jamin Hak Pilih Kaum Muda

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait 4 juta Daf­tar Pemilih Tetap (DPT) belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Saya minta pemerintah segera menindaklanjuti temuan Bawaslu. 4 juta DPT ini tanpa e-KTP ini bukan da­ta se­dikit. Ja­di betul-betul cer­mat di­atasi agar kemudian mereka bisa ikut berparti­sipasi di Pe­milu,” ujar Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7).

Ia juga mendorong KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil Kementerian Da­lam Negeri untuk menyinkronkan DPT dengan data penduduk guna menyelamatkan hak suara jutaan pemilih baru.

“Mumpung masih ada waktu, saya kira semua stakeholder terkait seperti KPU dan juga Kemendagri perlu duduk bersama, koordinasi dan mencari solusi untuk 4 juta DPT itu,” tegasnya.

Baca Juga  Beda Pilihan Partai, Putra Mantan Wali Kota Bukittinggi Ikut Nyaleg

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini meminta KPU mengantisipasi penambahan atau pengurangan data pemilih me­ngingat data yang disebutkan oleh Kemendagri bersifat dinamis dan masih ada waktu hingga dua ta­hun ke depan.

Cak Imin me­ng­ingatkan setiap penye­leng­gara pemilu untuk memaknai banyaknya ma­syarakat yang akan menjadi pemilih sebagai momentum untuk meningkatkan penggunaan hak suara dalam pemilu mendatang.

“Semakin banyak partisipasi masyarakat, tentu saja semakin bagus kualitas Pemilu kita. Ini artinya demokrasi tegak lurus dan berjalan sesuai cita-cita reformasi. Jadi saya tekankan penyelenggara pemilu harus menjamin betul hak pilih kaum muda kita,” tutur Cak Imin.

Baca Juga  RAI Dukung Penuh Putusan Anies Baswedan tentang Cawapres

Sebelumnya, Bawaslu menemukan 4 juta lebih warga yang masuk DPT belum memiliki e-KTP. Me­reka terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya saat Pemilu 2024.

“Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non e-KTP berda­sarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty.

Ia menjelaskan jutaan DPT yang belum memiliki e-KTP merupakan pemilih baru. Mereka akan menginjak usia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

“Pemilih berusia 17 ta­hun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik tetapi sudah masuk dalam DPT,” jelasnya. (*/rom)