PADANG, METRO – Rencana pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan gaji Kepala Desa (Kades) dan jajarannya di Indonesia setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS Golongan II A mendapat respon positif dari Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.
“Kalau itu rencananya siapa yang tidak senang, yang paling senang itu gubernur serta bupati dan wali kota. Kami senang, karena selama ini itu tuntutan mereka,” ungkap Irwan, kemarin.
Kendati demikian, Irwan menekankan, anggaran gaji perangkat desa itu harus diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak akan mampu dibebankan. Apalagi Sumbar, kata Irwan, telah dibebani perpindahan pegawai kabupaten dan kota ke provinsi, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, kenaikan itu bisa mensejahteran perangkat desa atau nagari di Sumbar. Sebab saat ini gaji perangkat desa diatur sesuai daerah masing-masing. “Kalau APBD ngak sanggup kita. Apalagi baru-baru ini sekitar 13 ribu ASN kabupaten dan kota pindah ke provinsi,” kata Irwan.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Syafrizal juga mengungkapkan, hal yang sama. Namun demikian, dia mengatakan meski rencana itu dinilai dapat membebani Alokasi Dana Desa (ADD), tetapi hal itu dapat disiasati dengan mengalihkan sebagian kecil anggaran yang ada di dana desa (DD).
Sebelumnya, Jumat (25/1), pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri menyetujui gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II-A.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Menurut Puan penyetaraan gaji tersebut akan dilakukan kepada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang. Yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.
Namun, ia menjelaskan besaran penghasilan tetap (siltap) untuk bagiannya akan berbeda-beda. Adapun gaji kepala desa akan setara 100 % dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90 % dari golongan IIA dan perangkat desa hanya 80 % dari gaji golongan IIA.
“Penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa yang meliputi kepala desa satu orang, sekretaris desa satu orang dan perangkat pelaksana desa 10 orang. Besaran siltap perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa, kades setara gaji golongan IIA, sekdes 90 %-nya, perangkat pelaksana 80%-nya,” jelas dia seperti dikutip detik.com.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaksanaan penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan paling lambat di akhir Maret 2019. Sebab, saat ini pihaknya masih akan melakukan pembahasan teknis penyetaraan gaji.
“Terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di lapangan. Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksanaan desa selambat-lambatnya Insya Allah, kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019,” tegas dia. (mil)














