PARIAMAN, METRO–Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil mengagalkan penyelundupan 77 Kilogram daun ganja kering dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) untuk diedarkan di berbagai wilayah Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (4/7) sekitar pukul 09.35 WIB.
Digagalkan penyelundupan ganja dengan jumlah yang sangat banyak itu setelah petugas meringkus dua pelaku berinisial MA (20) warga Kota Pariaman dan DM (20) warga Kota Padang. Mereka berdua berperan sebagai kurir yang mendapat perintah dari gembong narkoba untuk menjemput dan mengantarkan ganja.
Namun, aksi mereka yang kedua kali ini terendus oleh Tim Mata Elang. Proses penangkapan terhadap kedua pelaku pun tidaklah mudah. Pasalnya, mereka sempat berusaha melarikan diri dengan memacu mobil yang mereka kendarai dengan kecepatan tinggi setelah petugas berusaha menghadangnya.
Bahkan, untuk menghentikan mobil yang mereka kendarai, petugas berkali-kali memberikan tembakan peringatan, tetapi hal itu tidak membuat kedua pelaku berhenti. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga beberapa kilometer, hingga akhirnya petugas menabrakan bagian belakang mobil Toyota Avanza dikendarai kedua pelaku.
Tabrakan itu membuat mobil pelaku hilang kendali lalu menabrak tiang listrik dan mobil langsung berhenti. Meski begitu, kedua pelaku tetap tidak menyerah. Keduanya malah keluar dari mobil dan berusaha kabur lagi dengan berlari ke permukiman warga.
Petugas langsung menyebar melakukan pengejaran terhadap kedua palaku. Letusan senjata api mewarnai pengejaran, hingga kedua pelaku yang sudah kelelahan berhasil ditangkap. Kedua pelaku kemudian dibawa ke mobil yang mereka kendarai untuk dilakukan penggeledahan.
Di dalam mobil inilah, petugas menemukan 77 kg paket ganja yang dilakban dalam karung dan kantong asoy. Setelah itu, Tim Mata Elang langsung membawa kedua pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan dari pengintaian karena pelaku merupakan target operasi (TO). Pengintaian terhadap para pelaku sejak pukul 4.30 WIB.
“Awalnya, barang ini diambil oleh para pelaku dari Penyabungan. Kami melacak gerak-gerik para pelaku dari Pariaman ke Penyabungan,” ungkap AKBP Abdul Aziz kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (4/7).
Kemudian, setelah pelaku berada di Penyabungan untuk mengambil 77 kilogram ganja tersebut, ditambahkan AKBP Abdul Aziz, Tim Mata Elang langsung bergerak ke lapangan untuk mengintai pergerakan pelaku.
“Dari Penyabungan, mereka terus menuju kawasan Kinali. Ketika kami mengetahui bahwa mereka berada di Kinali, kami membagi tim menjadi dua,” ungkapnya.
Kapolres menuturkan, satu tim ditempatkan di arah Lubuk Basung untuk mencegah pelaku menuju Agam. Dari hasil pemantauan, mobil pelaku bergerak menuju arah Pariaman. Namun pada saat di Sungai Limau pelaku membanting setir ke arah Sungai Geringing karena di Pasar Sungai Limau macet.
“Ketika mereka berada di kawasan Sungai Limau, mobil mereka kami kejar. Untuk mencegah pelaku melarikan diri, mobil pelaku langsung ditabrak dari belakang sehingga menabrak tiang listrik. Mereka berusaha melarikan diri, dan kami melepaskan tiga tembakan peringatan. Akhirnya, mereka berhasil ditangkap,” ujarnya.
AKBP Abdul Azis menuturkan, dari penangkapan kedua pelaku masing – masing berinisial MA dan DM, pihaknya menyita 77 paket besar narkotika jenis ganja dari Penyabungan, Sumut. Setiap paketnya setelah dilakukan penimbangan seberat 1 Kg, sehingga total ganja yang disita beratnya 77 Kg.
“Keduanya membawa barang menggunakan mobil sewaan jenis Toyota Avanza. Sejauh ini, status keduanya merupakan kurir dan merupakan kali kedua MA dan DM beraksi. Sebelumnya keduanya juga pernah mengantarkan paket yang sama sebanyak 20 paket. Paket tersebut mereka antarkan ke Kota Padang,” katanya.
Ditegaskan AKBP Abdul Aziz, keduanya juga berencana mengantarkan ganja itu ke Kota Padang dan akan diedarkan di berbagai wilayah di Sumbar. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap siapa yang memerintahkan kedua pelaku dan siapa yang akan menerima ganja tersebut.
“Terhadap kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (ozi)






