BERITA UTAMA

2 Kurir Nekat Selundupkan 77 Kg Ganja, Dijemput ke Panyabungan, Tujuannya ke Padang, Sudah Dua Kali Beraksi, Diangkut Pakai Mobil Rental

0
×

2 Kurir Nekat Selundupkan 77 Kg Ganja, Dijemput ke Panyabungan, Tujuannya ke Padang, Sudah Dua Kali Beraksi, Diangkut Pakai Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
GANJA— Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz memperlihatkan barang bukti 77 Kg ganja yang disita dari penangkapan dua kurir.

PARIAMAN, METRO–Tim Mata Elang Satres­narkoba Polres Pariaman berhasil mengagalkan pe­nye­lundupan 77 Kilogram daun ganja kering dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) untuk diedarkan di ber­bagai wilayah Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (4/7) sekitar pukul 09.35 WIB.

Digagalkan pe­nye­lun­dupan ganja dengan jum­lah yang sangat banyak itu setelah petugas meringkus dua pelaku berinisial MA (20) warga Kota Pariaman dan DM (20) warga Kota Padang. Mereka berdua berperan sebagai kurir yang mendapat perintah dari gembong narkoba un­tuk menjemput dan me­ngantarkan ganja.

Namun, aksi mereka yang kedua kali ini terendus oleh Tim Mata Elang. Pro­ses penangkapan terha­dap kedua pelaku pun ti­dak­lah mudah. Pasalnya, mereka sempat berusaha melari­kan diri dengan me­macu mobil yang mereka kenda­rai dengan kece­pa­tan tinggi setelah petugas berusaha mengha­dang­nya.

Bahkan, untuk meng­hentikan mobil yang mere­ka kendarai, petugas ber­kali-kali memberikan tem­bakan peringatan, tetapi hal itu tidak membuat ke­dua pelaku berhenti. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga beberapa kilometer, hingga akhirnya petu­gas menabrakan bagian be­la­kang mobil Toyota Avanza dikendarai kedua pelaku.

Tabrakan itu membuat mobil pelaku hilang kendali lalu menabrak tiang listrik dan mobil langsung ber­henti. Meski begitu, kedua pelaku tetap tidak menye­rah. Keduanya malah ke­luar dari mobil dan beru­sa­ha kabur lagi dengan ber­lari ke permukiman warga.

Petugas langsung me­nyebar melakukan penge­jaran terhadap kedua pa­laku. Letusan senjata api me­warnai pengejaran, hing­ga kedua pelaku yang sudah kelelahan berhasil ditang­kap. Kedua pelaku kemudian dibawa ke mobil yang me­reka kendarai un­tuk dila­kukan pengge­le­dahan.

Di dalam mobil inilah, petugas menemukan 77 kg paket ganja yang dilakban dalam karung dan kantong asoy. Setelah itu, Tim Mata Elang langsung membawa kedua pelaku bersama ba­rang bukti ke Ma­polres Pariaman untuk pe­merik­saan lanjutan.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis menje­laskan kro­nologi penang­kapan berda­sarkan dari pengintaian ka­rena pelaku merupakan target operasi (TO). Pengintaian terhadap para pelaku sejak pukul 4.30 WIB.

“Awalnya, barang ini diambil oleh para pelaku dari Penyabungan. Kami melacak gerak-gerik para pelaku dari Pariaman ke Penyabungan,” ungkap AKBP Abdul Aziz kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (4/7).

Kemudian, setelah pe­la­ku berada di Penyabu­ngan untuk mengambil 77 kilogram ganja tersebut, ditambahkan AKBP Abdul Aziz,  Tim Mata Elang lang­sung bergerak ke lapangan untuk mengintai perge­rakan pelaku.

“Dari Penyabungan, mereka terus menuju ka­wasan Kinali. Ketika kami mengetahui bahwa mere­ka berada di Kinali, kami membagi tim menjadi dua,” ungkapnya.

Kapolres menuturkan, satu tim ditempatkan di arah Lubuk Basung untuk men­cegah pelaku menuju Agam. Dari hasil peman­tauan, mobil pelaku berge­rak menuju arah Pariaman. Namun pada saat di Sungai Limau pelaku membanting setir ke arah Sungai Ge­ringing karena di Pasar Sungai Limau macet.

“Ketika mereka berada di kawasan Sungai Limau, mobil mereka kami kejar. Untuk mencegah pelaku melarikan diri, mobil pe­laku langsung ditabrak dari belakang sehingga me­nabrak tiang listrik. Mereka berusaha melarikan diri, dan kami melepaskan tiga tembakan peringatan. Akhir­nya, mereka berhasil ditangkap,” ujarnya.

AKBP Abdul Azis me­nuturkan, dari penangka­pan kedua pelaku masing – masing berinisial MA dan DM, pihaknya menyita 77 paket besar narkotika jenis ganja dari Penya­bu­ngan, Sumut. Setiap paket­nya setelah dilakukan pe­nim­ba­ngan seberat 1 Kg, sehing­ga total ganja yang disita beratnya 77 Kg.

“Keduanya membawa barang menggunakan mo­bil sewaan jenis Toyo­ta Avanza. Sejauh ini, status keduanya merupakan kurir dan merupakan kali kedua MA dan DM  beraksi. Sebe­lumnya keduanya juga per­nah mengantarkan pa­ket yang sama sebanyak 20 paket. Paket tersebut mereka antarkan ke Kota Padang,” katanya.

Ditegaskan AKBP Abdul Aziz, keduanya juga beren­cana mengantarkan ganja itu ke Kota Padang dan akan diedarkan di berbagai wilayah di Sumbar. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengemba­ngan kasus untuk meng­ungkap siapa yang meme­rintahkan kedua pelaku dan siapa yang akan me­ne­rima ganja tersebut.

“Terhadap kedua pela­ku dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seu­mur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (ozi)