PAYAKUMBUH, METRO–Tiga pemuda yang terlibat kasus penyalahgunana narkotika jenis daun ganja kering diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh di lokasi berbeda di kawasan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Senin dinihari (3/7).
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial R (31), FN (24) dan AN (27). Ketiganya ditangkap secara maraton karena mereka saling berhubungan.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku R di Jalan Anggrek, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening,” jelas AKBP Wayuni, Selasa (4/7).
AKBP Wahyuni menjelaskan, pelaku menyimpan barang bukti jenis ganja ini di dalam saku celana belakang sebelah kanan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkoba jenis ganja ini dimintanya dari seseorang berinisial AN.
“Berkat pengakuan dari R, dilakukanlah pengembangan hingga pelaku AN. Pelaku diringkus dalam sebuah rumah di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Selanjutnya dilakukan pengÂgeledahan,” ujar AKBP WahÂyuni.
Ditambahkan AKBP WaÂhyuni, sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga ganja dibungkus kertas putih yang disimpan di ventilasi jendela dapur rumah.
“Ikut disita barang bukti sebanyak tiga helai kertas vavir dan satu unit HP OPPO. Pengakuan pelaku, barang bukti ini dibeli dari seseorang berinisial E,” katanya.
Selanjutnya, dikatakan AKBP Wahyuni, dari penangkapan AN, pihaknya kemudian menangkap Ia menjelaskan, pelaku berinisial FN seorang pedagang yang beralamat di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis ganja yang disimpan di dalam botol yang ada di kamarnya. Ditemukan juga satu linting ganja di atas kursi dalam kamarnya. Selain itu, ditemukan kertas vavir dan satu unit HP iPhone warna abu-abu berada di atas kasurnya,” tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku itu telah ditahan beserta barang bukti ikut di Polres Payakumbuh. (uus)
