PAYAKUMBUH, METRO–Badan Pengawas Pemilu Kota Payakumbuh memberikan saran dan masukan secara lisan dan tulisan kepada KPU Kota Payakumbuh, sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 lalu.
“Kita dalam melakukan pengawasan menjelang penetapan daftar pemilih tetap, ada 16 kali menyurati KPU Kota Payakumbuh dan 13 kali menyampaikan secara lisan, dan semua sudah ditindak lanjuti,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Wilson, didampingi Komisioner Bawaslu, Desemda Putra, di aula pertemuan Kantor Bawaslu Kota Payakumbun, Selasa (4/7).
Disampaikannya, saat ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Payakumbuh pada pemilu serentak tahun 2024 mencapai 102.468 pemilih, jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang ditetapkan ditingkat Kecamatan yang mencapai 102.446 pemilih, terkait perbedaan 22 orang pemilih itu, Bawaslu juga telah menyampaikan saran perbaikan sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Saran perbaikan yang disampaikan jajaran Bawaslu ke KPU itu merupakan hasil dari pengawasan sejak Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga DPT ditetapkan, proses itu tidak saja melibatkan peran serta jajaran Bawaslu ditingkat Keluarahan (PKD) namun juga peran serta masyarakat dan Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan Bawaslu.
Wilson juga menyebutkan bahwa terkait DPT yang telah ditetapkan pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pemantauan di daftar pemilih online ataupun di DPT yang telah ditempel di Kantor Lurah yang ada di Kota Payakumbuh.
“Mari pantau nama kita yang telah berhak memilih di DPT online ataupun langsung ke Kantor Lurah untuk melihat DPT yang telah ditempelkan,” tutupnya.
Sementara Desembda merinci lebih jauh terkait ratusan saran dan perbaikan yang disampaikan ke KPU dan jajarannya. Diantaranya saran dan Perbaikan yang disampaikan tersebut, pemilih yang telah Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk ke Daftar Pemilih, Pemilih jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), 1 Kartu Keluarga (KK) beda TPS, Pemilih Meninggal, Pindah Domisili dan Ubah Data.
“Beberapa waktu lalu ditingkat Keluarahan ada 13 saran perbaikan yang disampaikan oleh PKD, pemilih yang telah Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk ke Daftar Pemilih sebanyak 71 pemilih, Pemilih jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 Pemilih, 1 Kartu Keluarga (KK) beda TPS sebanyak 3 pemilih, Pemilih Meninggal untuk dikeluarkan dari Daftar Pemilih sebanyak 87, Pindah Domisili dan Ubah Data sebanyak 46 pemilih,” sebut Desembda. (uus)
















