POLITIKA

KPU Sumbar Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

0
×

KPU Sumbar Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Sebarkan artikel ini
Jons Manedi

PADANG, METRO–KPU Sumbar siap menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPD RI sampai 9 Juli 2023 mendatang hingga pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, untuk perbaikan dokumen per­syaratan ini telah dibuka sejak 26 Juni 2023 sampai 8 Juli hanya sampai pukul 16.00 WIB dan untuk hari terakhir penerimaan berkas perbaikan pada 9 Juli 2023 akan di tutup pada pukul 00.00 WIB.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Ma­nedi menye­but­kan agar pim­pi­nan par­tai poli­tik untuk se­gera me­laku­kan pe­­nye­ra­han doku­men per­bai­kan per­­sya­ratan calon de­­ngan mem­­bawa for­­mu­lir Mo­del B. Daf­­tar Calon Per­bai­kan yang di­lam­­­pi­ri de­ngan su­rat perse­tu­juan par­­tai po­litik.

“Kami ber­ha­rap agar pimpi­nan partai politik untuk segera me­nye­lesaikan pe­ng­ung­gahan dokumen per­syatan ca­lon,” ujar Jons Manedi, Selasa (4/7).

Lebih lanjut Jons Manedi menjelaskan, terhadap perbaikan dokumen yang telah disampaikan, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai dari 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 mendatang.

Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman juga menegaskan, untuk partai politik yang mengalami masalah dalam pengunggahan dokumen agar dapat memfaaatkan layanan Helpdesk yang di sediakan KPU Sumbar.

Hingga berita ini diturunkan sudah ada dua bakal calon DPD RI yang melakukan konfirmasi untuk menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon ke KPU Sumbar.

Rahman menyebutkan, Dua bakal calon DPD RI yang akan menyerahkan dokumen syarat perbaikan yakni Cerint Iraloza Tasya dan Jelita Donal. (cr1)