BERITA UTAMA

Tragedi Pembunuhan Gegara Jual Tanah Wakaf, Ali Umar Emosi, Kerabat Sendiri Dihabisi, 2 Kali Layangkan Parang hingga Leher Nyaris Putus

0
×

Tragedi Pembunuhan Gegara Jual Tanah Wakaf, Ali Umar Emosi, Kerabat Sendiri Dihabisi, 2 Kali Layangkan Parang hingga Leher Nyaris Putus

Sebarkan artikel ini
REKONSTRUKSI— Tersangka Ali Umar memperagakan adegan membacok kerabatnya sendiri hingga tewas.

PARIAMAN, METRO–Nasi sudah jadi bubur. Ali Umar, pria berusia 62 tahun hanya bisa menyesal atas per­buatannya yang tega mengha­bisi nyawa wanita lansia yang tak lain merupakan kerabatnya sendiri.  Kini, Ali Umar pun te­rancam akan menghabisi masa tuanya di dalam kurungan jeruji besi.

Tragedi berdarah itu terjadi di Korong Kabun, Nagari Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabu­paten Padangpariaman, pada Senin (5/6) lalu. Hari itu, ketika di ladang yang diga­rapnya, Ali Umar tiba-tiba didatangi oleh korban dan langsung marah-marah kepada Ali Umar.

Ternyata, alasan kor­ban marah, gerara Ali Umar menolak menolak memberikan izin kepada korban yang ingin menjual tanah pusako tinggi (wari­san) kaumnya yang sudah diwakafkan untuk pembangunan mushala. Sontak saja, Ali Umar yang tak terima dimarahi oleh korban, berusaha membalasnya lalu terjadilah adu mulut.

Saat adu mulut itulah, emosinya kian memuncak sehingga membuat Ali Umar gelap mata. Dengan sadisnya, Ali Umar yang tak mampu lagi menahan emosinya, tanpa pikir panjang mengayunkan parang tajam se­kuat tenaga kepada korban bernama Rosmita yang usia­nya satu tahun lebih tua darinya. Tebasan pertama, tepat mengenai leher Ros­mita yang membuatnya mengerang kesakitan.

Sambil memegang lehernya, Rosmita berusaha berlari menyelamatkan diri dari ladang itu  sambil memegang lehernya dengan darah yang sudah mengucur deras. Bukannya membiarkan Rosmita pergi, Ali Umar lantas mengejar Rosmita lalu menebaskan parangnya sekali lagi ke leher korban.

Seketika, Rosmita pun tertelungkup di pinggir jalan dan tak lagi bergerak. Melihat Rosmita yang tak lagi bergerak, emosi Ali Umar mulai mereda. Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, Ali Umar langsung mendatangi Polsek Aur Malintang yang berjarak sekitar 150 meter untuk menyerahkan diri. Sedangkan jenazah korban, dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan outopsi.

Baca Juga  Pengupak Kotak Amal Terekam CCTV

Setelah hampir sebulan pascapembunuhan itu, pa­da Senin (3/7), Satreskrim Polres Pariaman yang me­nangani perkara itu mela­kukan rekonstruksi atau reka adegan. Hanya saja, karena khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan, rekonstruksi tidak dilaksanakan di TKP.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arvi mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas per­kara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap II. Menurutnya, pada rekontruksi ini, tersangka Ali Umar memperagakan 12 adegan.

“Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut sengaja tidak di TKP lantaran berbagai pertimbangan. Ada 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka Ali Umar di hadapan penyidik yang juga disaksikan langsung oleh pihak Kejaksa­an,” ungkap AKP Arvi di lokasi rekontruksi, tepatnya di TK Bhayangkari.

AKP Arvi menjelaskan, kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, bermula cekcok satu hari sebelum kejadian. Perang mulut keduanya terjadi di ladang Ali Umar yang berbatasan langsung dengan lokasi tanah hibah pusako tinggi yang jadi pemicu pembunuhan.

“Di lokasi itu, tersangka sempat cekcok dengan korban saat hendak menjual tanah itu. cekcok terjadi di depan pembeli tanah. Setelah cekcok itu keduanya berpisah, barulah keesokan harinya (Senin) terjadi aksi pembunuhan. Cekcok itu diperagakan tersangka pada adegan pertama,” ujar AKP Arvi.

Baca Juga  Pesta Akbar Bikers Terbesar, Honda Bikers Day 2025 Resmi Dimulai

Ditambahkan AKP Arvi, dalam rekonstruksi, reka adegan pembunuhan berlangsung di adegan ke 7, 8 dan 9. Semua bermula saat korban R (64) mendatangi tersangka ke ladangnya. Cekcok antara korban dengan tersangka kembali terulang di lokasi.

“Di lokasi R mempertanyakan sikap Ali Umar yang melarangnya menjual tanah hibah, ia bertanya dengan nada keras. Tema percakapan serupa itu terus berulang hingga korban mendekati tersangka. Dari persitegangan keduanya itu, tersangka emosi dan mengayunkan parang yang ia pegang saat sedang membersihkan ladang,” jelas kasat.

Pada tebasan pertama, dikatakan AKP Arvi, tersangka mengayunkan pa­rang sekuat tenaga ke arah leher bagian kiri korban dengan tangan kanan. Setelah tertebas korban langsung menjauhi tersangka. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, tersangka berhasil memegangi korban dan mengayunkan Padang untuk kedua kalinya.

“Di adegan ke 11, korban Tergelatak di pinggir jalan setelah menerima luka bacok. Lalu, di adegan ke 12 korban pergi ke Pol­sek untuk menyerahkan diri. Jadi, selama proses rekonstruksi tidak ada penambahan adegan. Rekonstruksi berjalan lancar sesuai dengan keterangan tersangka,” tegasnya.

AKP Arvi menuturkan, selama proses penyidikan, tersangka tidak disangkakan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Hal itu dikarenakan tidak ditemukannya unsur perencanaan tersangka menghabisi nyawa korban.

“Tersangka terancam 12 tahun penjara. Pelaku tidak disangkakan pasal pembunuhan berencana karena tidak ada unsurnya. Motifnya, tersangka ini emosi dengan korban ,” tegasnya. (ozi)