Pelaku ditangkap saat membawa dua karung besar dengan motor di pinggir Jalan Korong Duku Banyak, Nagari Balah Air Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik.
“Kedua pelaku langsung diberhentikan. Petugas memeriksa isi karung tersebut. Di dalam karung terdapat ganja kering. Ada sekitar 50 paket yang belum dilakban,” tuturnya.
Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Padangpariaman. Karung berisi ganja itu baru didapat pelaku lewat pengantaran melalui jalur darat. “Keduanya masih dimintai keteranganya. Kasus ini masih kita kembangkan,”pungkasnya. (ozi)
