BERITA UTAMA

19 Kg Ganja Gagal Beredar di Bukittinggi, Berasal dari Panyabungan, Dijemput ke Perbatasan Sumut, 2 Gembong Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap

0
×

19 Kg Ganja Gagal Beredar di Bukittinggi, Berasal dari Panyabungan, Dijemput ke Perbatasan Sumut, 2 Gembong Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
GANJA— Kasatresnarkoba Polresta Bukttinggi AKP Syafri didampingi Kanit Ipda Andrio SP Siregar saat memperlihatkan barang bukti 19 Kg ganja dari penangkapan dua pelaku.

BUKITTINGGI,METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukumnya. Kali ini, sebanyak 19 Kilogram daun ganja kering dan tiga paket sabu berhasil disita Polisi.

Ganja itu ditemukan setelah petugas meringkus dua pelaku berinisial R (33) dan TJ (25) di Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/6). Keduanya diduga kuat tergabung dalam gembong narkoba jaringan lintas provinsi.

Pasalnya, ganja yang jumlahnya sangat banyak itu, berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Su­ma­tra Utara (Sumut). Hanya saja, kedua pelaku menjemput ganja itu di Kabupaten Pasaman tepatnya di perbatasan Sumatra Barat (Sumbar) dengan Sumut.

Kasat Narkoba AKP Sya­fri  mengatakan, pengungkapan kasus ini kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Guguk Panjang. Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pe­nye­lidikan, kami mering­kus dua pelaku berinisial R dan TJ di Guguk Panjang yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku R. Saat ditangkap, awalnya kami menemukan barang bukti tiga paket sabu di saku celana pelaku R,” ungkap AKP Syafri.

Curiga masih ada ba­rang bukti lain, dikatakan AKP Syafri, pihaknya me­lan­jutkan penggeledahan di kediaman pelaku R. Di dalam rumah R inilah, ditemukan barang bukti 19 paket ganja kering ukuran besar, yang mana masing-masingnya seberat 1 Kg.

“Ganja itu disimpan di dalam rumah pelaku R. Berdasarkan keterangan dari pelaku, ganja itu berasal dari Penyabungan. Mo­dusnya, pelaku langsung menjemput ganja tersebut ke perbatasan Sumut dengan Sumbar,” ujar AKP Syafri.

AKP Syafri menegaskan, selain mengamankan narkoba, pihaknya juga menyita kotak rokok, tel­pon genggam, bong, timbangan digital serta satu unit mobil milik tersangka. Mobil inilah yang digu­na­kan pelaku untuk menjem­put ganja tersebut.

“Kedua pelaku ini merupakan warga Kota Bukittinggi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Ganja milik pelaku itu rencananya akan diedarkan di Kota Bukittinggi dan daerah lainnya di Sumbar,” katanya.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menegaskan, pihaknya terus memerangi narkoba di wilayah hukum yang meliputi Kota Bukittinggi dan sebagian Kabupaten Agam.

“Komitmen yang kuat dari kepolisian, khususnya Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi, terus menunjukkan hasil nyata dalam perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda,” katanya.

Kombes Pol Yessi menegaskan, komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba sangat tinggi. Pihaknya akan terus meningkatkan upa­ya mereka dalam mem­­be­rantas peredaran nar­koba guna mewujudkan Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam Timur yang bebas dari narkoba.

“Satnarkoba kami bekerja keras untuk melindungi warga kami dari bahaya narkoba. Kami berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba agar tidak lagi merusak generasi muda kita,” tegasnya.

Selain itu, Kombes Pol Yessi menuturkan, pihaknya juga terus mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang tentang dugaan peredaran narkoba di sekitar mereka.

“Informasi dari masya­ra­kat sangat berharga untuk membantu petugas kepolisian menggagalkan pe­re­daran narkoba dan menyelamatkan masya­ra­kat khususnya generasi mu­da dari bahaya yang diaki­batkannya,” sebutnya.

Atas perbuatanjya, ke­dua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (pry)