BERITA UTAMA

Mucikari Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang, Tarifnya Rp 200 Ribu, Pelaku Dapat Rp 50 Ribu

1
×

Mucikari Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang, Tarifnya Rp 200 Ribu, Pelaku Dapat Rp 50 Ribu

Sebarkan artikel ini
MUCIKARI— Pelaku ZK yang nekat menjual anak di bawah umur ke lelaki hidung belang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Nekat menjual gadis yang masih di bawah umur ke lelaki hidung belang, seorang pemuda bertato diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh di  Jorong Indo Baleh Timur, Kenagarian Mungo Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pelaku yang diketahui berinisial ZK (20) ini diduga menjajahkan PSK bawah umur Melati (16) dengan tarif Rp 200 ribu sekali kencan. Dari perbuatan itu, tersangka ZK mengaku men­dapatkan uang Rp 50 ribu dari si pria hidung belang.

Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo didampingi Kanit PPA, Iptu Hendra Gunawan mengatakan, te­r­­­ungkapnya kasus itu se­telah pihak Kepolisian men­­dapatkan informasi ada­nya tindak pidana per­dagangan orang (TPPO) di Kawasan Payakumbuh Ti­mur. Dari informasi itu, pi­hak­nya langsung melak­u­kan penyelidikan hingga di­lakukan penangkapan ter­hadap pelaku ZK pada Selasa (27/6) sekitar pukul 20.30 Wib.

“Pelaku kami tangkap di Jorong Indo Baleh Timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia kedapatan menjual gadis di ba­wah umur untuk dijadikan PSK. Dari aksinya itu, pelaku juga mendapatkan ke­un­tu­ngan,” jelas AKP Elvis Su­silo, Jumat (30/6) kepada war­tawan.

AKP Elvis menambahkan, selain meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan satu unit  kendaraan roda dua yang di­duga tersangka untuk menjemput dan menjual korban Melati kepada lelaki hidung belang.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara tersangka ZK yang memiliki tato bunga ditangan kawan itu saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh me­­nyebutkan bahwa ia nekad menjual korban ka­rena tahu selama ini korban Melati adalah wanita yang biasa diperjualbelikan.

Saat itu ia menyebutkan bahwa korban Mawar datang ke tempat tersangka di Mungo, dan tersangka menawarkan apakah korban mau melayani seorang pria dengan imbalan Rp 200 ribu, hingga akhirnya korban diantar tersangka ke tempat pria hidung belang itu.

“Dia datang ke Mungo dan saya tawarkan apakah mau melayani seorang pria dengan imbalan/bayaran 200 ribu, korban setuju hingga ia saya jemput ke Payakumbuh Timur dan antar ke tempat pria hidung belang. Untuk eksekusinya di rumah kosong,” ucapnya.

Hingga kini tersangka masih ditahan di sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang Kecamatan Payakumbuh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (uus)