PAYAKUMBUH, METRO – Lelang jabatan untuk pengisian posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh tidak hanya diikuti oleh pejabat dari daerah tersebut, sampai Jumat (25/1) siang tercatat sudah terdapat dua pejabat dari Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Bukittinggi yang siap bersaing untuk mengisi jabatan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Yasrizal menyebut, sampai sejauh ini sudah terdapat lima pejabat yang memasukkan berkas untuk mengikuti proses lelang jabatan Sekda Kota Payakumbuh.
Lima orang pejabat yang sudah menyerahkan berkas kepada BKPSDM tersebut adalah Asisten III Kota Payakumbuh, Rida Ananda, Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Elzadaswarman, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Payakumbuh, Marta Minanda.
Selanjutnya dua pejabat yang berasal dari luar Kota Payakumbuh adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lima Puluh Kota, Ambardi, terakhir ada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Melvi Abra.
“Hari ini adalah hari terakhir penyerahan berkas peserta lelang, pendaftaran ditutup pada pukul 16.00 WIB nanti sore. Kemungkinan masih akan ada penambahan sampai penutupan nanti,” katanya.
Dilanjutkan Yasrizal, setelah nanti semua berkas lengkap, pihaknya akan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang akan bertugas menentukan calon yang dinilai lolos administrasi dan kemudian dilanjutkan dengan tes lain.
“Tugas BKPSDM di sini adalah memfasilitasi Pansel dan Senin (28/1) akan kami serahkan berkas yang mendaftar kepada Pansel yang diketahui oleh Bapak Nasir Ahmad (Asisten I Pemprov Sumbar).
Setelahnya nama-nama yang lolos diumumkan untuk kemudian mengikuti seleksi akademik yang rencananya dilaksanakan Rabu (30/1),” terang Yasrizal.
Sekadar informasi, sejak .September 2018 lalu posisi Sekda Kota Payakumbuh masih dijabat oleh Pj Sekda. Dan terhitung 17 Maret 2019 ini, masa jabatan Pj Sekda yang saat ini disandang Amriul Dt Karayiang akan berakhir dan tidak bisa diperpanjang karena sudah memenuhi batas maksimum jabatan Pj Sekda, yaitu selama enam bulan. (us)















