PADANG, METRO —Tak sadar dipancing Polisi yang menyamar, seorang pelaku spesialis pencuri sepeda motor ditangkap Tim Klewang Satrekriem Polresta Padang saat berkendara di Jalan Jalan Bagindo Aziz Chan, Kecamatan Padang, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (28/6).
Pelaku berinisial BD (46) yang merupakan warga Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung ini pun diringkus bersama sepeda motor hasil curiannya yang akan dijual kepada petugas yang menyamar. Usai ditangkap, petugas juga menemukan satu unit lagi sepeda motor hasil curiannya.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, pelaku ditangkap terkait laporan dari korban bernesial MNA (30), dimana motor yang dia parkir di Jalan Asra Gang Muhajirin II, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah raib dicuri orang tidak dikenal.
“Kejadiannya berawal saat korban yang tengah tertidur pulas sekira pukul 03.30 WIB, kemudian dibangunkan oleh temannya dan diberitahukan bahwa motor milik korban yang terparkir di teras rumah sudah tidak ada lagi, kemudian korban memeriksa untuk memastikan dan ternyata benar bahwa motor yang terparkir dengan kondisi stang terkunci tersebut sudah lenyap,” ujar Kombes Pol Ferry, Kamis (29/6).
Kombes Pol Ferry menuturkan, adanya laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan. Tim mendengar akan adanya seseorang yaitu pelaku ingin menjual motornya. Karena curiga, Tim Klewang berpura-pura menjadi pembeli laluu menjalin komunikasi dengan pelaku untuk memancingnya.
“Karena tergiur dengan tawaran anggota yang menyamar, pelaku pun keluar dari tempat persembunyiannya untuk bertransaksi. Pelaku membawa sepeda motor hasil curiannya dan saat bertemu dengan anggota yang menyamar, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kombes Pol Ferry.
Mnurut Kombes Pol Ferry, ketika dilakukan pemeriksaan nomor rangka sepeda motor tersebut, ternyata sama dengan sepeda motor pelapor yang telah hilang, selanjutnya BD beserta barang buktinya dibawa ke Polresta Padang.
“Di kantor, pelaku diinterogasi dan BD mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan seorang rekannya yang berinisial HI, adapun peran BD adalah mengantarkan HI dengan sepeda motor milik BD untuk melakukan pencurian,” jelasnya.
Kombes Pol Ferry mengungkapkan, dari Tersangka BD, tim menyita satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti kejahatan, serta satu unit sepeda motor milik bd pribadi yang merupakan sebagai alat bantu untuk melangsungkan aksi pencuriannya.
“Saat ini Satreskrim Polresta Padang masih mendalami kasus tersebut, serta menyatakan rekan BD yang berinisial HI tersebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).Atas perbuatannya, pelaku terancam lima tahun kurungan penjara,” tukasnya, (cr2)
