BERITA UTAMA

Pegawai KPK Tilap Uang Perjalanan Dinas Sebesar Rp 550 Juta

0
×

Pegawai KPK Tilap Uang Perjalanan Dinas Sebesar Rp 550 Juta

Sebarkan artikel ini
KPK

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawainya. Seorang pegawai di bidang administrasi KPK itu diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas sebesar Rp 550 juta.

“Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK,” kata Sekertaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harafa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/6).

Cahya menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan atasan yang menerima keluhan terkait proses administrasi yang tak kunjung selesai. Proses administrasi itu berupa pemotongan perjalanan dinas pegawai KPK

Baca Juga  Sadis! Adik Ipar Ditabrak lalu Dianiaya, Korban Alami Luka Berat, Pelaku Ngaku Dendam

“Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” ungkap Cahya.

Cahya mengungkapkan, dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas itu berjalan selama satu tahun, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 550 juta.

“Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negata dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu 2021-2022,” ucap Cahya.

Baca Juga  Rumah Pegawai Swasta Ludes Terbakar

KPK akan mengadukan terkait praktik korupsi di internal KPK itu kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Pegawai KPK itu juga sudah dibebas tugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan. (jpg)