PASBAR METRO–Begal sadis bersenjata tajam yang berhasil membawa kabur sepeda motor milik pelajar SMA di Jalan Lubuk King, Nagari Tampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasbar, akhirnya ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang.
Pelaku yang diketahui berinisial R (19) warga Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang ini diciduk petugas saat beresmbunyi di rumah saudaranya di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading. Sedangkan sepeda motor hasil begal, ditemukan petugas di pondok areal perkebunan sawit.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki mengatakan, aksi pembegalan terhadap siswi SMA ini terjadi ketika korban bersama temannya perjalanan menuju bendungan Lubuk King, dengan mengendarai sepeda motor Merek Honda BeAT, pada Jumat (23/6) sekitar pukul 12.00 Wib.
“Setiba di Jalan Lubuk King, Nagari Tampus Damai, korban dan temannya tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang saat itu memegang senjata tajam, dan melempari korban dengan menggunakan batu sehingga motor yang dikendarai korban terjatuh,” kata AKBP Agung kepada wartawan, Minggu (25/6).
Dijelaskan AKBP Agung, setelah sepeda motor korban terjatuh, korban yang bernama Siti Maisaroh (20) dan temannya Namini langsung berlari ke permukiman untuk menyelamatkan dirinya. Setelah itu, pelaku langsung mengambil dan melarikan sepeda motor milik korban.
“Korban ini merupakan warga Desa Bangun Saroha, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Setelah mengambil kendaraan korban, kemudian pelaku menyembunyikannya di sebuah pondok kebun sawit yang masih berlokasi di daerah Lubuk King,” ujar AKBP Agung.
Tak terima atas aksi pembegalan itu, dikatakan AKBP Agung, korban kemudian melapor ke Mapolsek Lembah Melintang. Polisi pun memintai keterangan dari korban terkait ciri-ciri orang yang membegalnya, hingga identitasnya pun berhasil diungkap.
“Setelah mengetahui identitasnya, jajaran Polsek Lembah Melintang bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku diamankan saat berada di rumah keluarganya di Nagari Ujung Gading,” jelas AKBP Agung.
AKBP Agung menuturkan, dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa sebilah parang, 10 batu kerikil yang digunakan pelaku saat melempari korban dan satu unit sepeda motor merek Honda BeAT dengan nomor polisi BA 5045 SAA,”.
“Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta dan saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 1 Subs 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (end)
