PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, menyerahkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumentasi persyaratan bakal calon (balon) anggota DPD RI dan calon anggota DPRD Sumbar kepada yang bersangkutan, Sabtu (24/6) di salah satu hotel di Kota Padang.
“Dari 17 partai politik (parpol) yang mendaftar ke KPU Sumbar, baru 5 persen yang telah memenuhi syarat. Sisanya 95 persen lagi masih perlu melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan,”ujar Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar.
Dikatakannya, sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, maka tahapan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. “Kami berharap, semua calon DPD dan parpol peserta pemilu memanfaatkan masa tahapan ini untuk memperbaiki dokumen pencalonanannya,”ungkap Medo.
Kondisi persyaratan dokumen dari parpol ini lanjut Medo, berbanding terbalik dengan calon anggota DPD RI yang kelengkapan dokumennya sudah mencapai 94 persen.
“Karena itu, kami dari penyelenggara pemilu berharap masing-masing calon DPD RI dan pengurus parpol yang telah mendaftar untuk memanfaatkan masa perbaikan dokumen akan kami lakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Kami mohon masing-masing calon DPD parpol untuk bisa berkoordinasi dengan sekretariat KPU, agar tidak ada lagi kesalahan, mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dan setelah itu tak ada lagi perbaikan dokumen,”tegas Medo. (cr1)
















