SIJUNJUNG, METRO–Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur ternyata tidak hanya terjadi di daerah perkotaan saja. Melainkan juga sudah merembes hingga ke tingkat nagari/ desa. Seperti yang terjadi di Muaro Sijunjung, pada Kamis (22/6) kemarin.
Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus TPPO terhadap anak di bawah umur. Parahnya, kasus tersebut bukan untuk mempekerjakan korban keluar negeri dan sebagainya, melainkan “dijual” melalui seorang mucikari untuk melakukan transaksi seksual dengan membayar sebesar Rp1,7 juta.
Hal itu disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Kadir Jaelani. Kasus itu terungkap dari hasil patroli yang dilakukan Polres Sijunjung di sejumlah penginapan pada, Jum’at (23/6) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Berawal dari kecurigaan anggota yang sedang patroli terhadap pasangan muda-mudi yang sedang duduk di salah satu lobi penginapan yang ada di Muaro Sijunjung. Dari sana anggota menanyakan kepada pihak hotel dan meminta keterangan terhadap pasangan tersebut,”sebutnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/6).
Dikatakannya, dari keterangan yang diperoleh, WN dan FR akan melakukan check in di penginapan tersebut. Dimana keduanya bukanlah pasangan suami istri dan masih di bawah umur.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua anak tersebut, ternyata WN adalah perempuan yang diminta oleh FR kepada seorang perempuan berinisial SW yang diduga sebagai mucikari. Korban ditawarkan melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif yang ditentukan,” tuturnya.
Melalui peran seorang mucikari berinisial SW (43) warga Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, korban berinisial WN (16) yang juga masih merupakan warga Sijunjung diminta untuk melayani FR layaknya hubungan suami istri.
“Terduga pelaku SW ini menawarkan dengan kesepakatan bahwa FR akan memberikan uang sebesar Rp1,7 juta dan uang tersebut telah diserahkan kepada SW,” ujarnya.
Dari transaksi tersebut, lanjutnya, SW selaku mucikari mengambil bagian sebesar Rp1 juta dan sebanyak Rp700 ribu diberikan kepada perempuan yang ia carikan atau WN.
“Setelah mendapatkan keterangan, anggota bergerak mencari keberadaan SW selaku mucikari. Ternyata pelaku berada tak jauh dari lokasi sehingga langsung kita amankan ke Polres Sijunjung,” jelasnya.
Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor yang bertempat tidak jauh dari lokasi penginapan. “Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu sebanyak 17 lembar, satu unit handphone dan sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku SW terjerat Pasal 2 Ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Junto Pasal 76 i Jo Pasal 88 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara. (ndo)
