BERITA UTAMA

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Kresna Life

0
×

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Kresna Life

Sebarkan artikel ini
CABUT IZIN— Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono mengumumkan pencabutan izin usaha asuransi Kresna Life.

PADANG, METRO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pa­sal­nya, sampai dengan batas akhir status pengawa­san khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kresna Life tidak mam­pu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Ke­ua­ngan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/6).

Ogi mengungkapkan upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” jelas Ogi.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan , Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dalam upaya melindungi kepentingan konsu­men, pemegang polis, dan/atau tertanggung, OJK me­ne­tapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama me­ng­ganti kerugian Kresna Life.

“Hal itu sejalan dengan kewenangan OJK berda­sarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pe­ngem­bangan dan Penguatan Sektor Ke­uangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pe­ngem­bangan dan Penguatan Sektor Ke­uangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis,” ungkapnya.

Friderica menuturkan, pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau ti­dak me­lak­sanakan perintah tertulis dimaksud. Upaya pelindungan konsu­men juga dilakukan OJK dengan beberapa kali me­la­kukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

“Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pe­me­­gang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi,” jelasnya.

Ditambahkan Friderica, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan ma­sya­rakat.  Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Li­kui­dasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

“Kendati demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas mela­ku­­kan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban ter­hadap pemegang polis,” tutup­nya. (rgr)