PAYAKUMBUH, METRO–Tak sadar pergerakannya sudah dipantau Polisi, seorang pengedar sabu diciduk Tim Phantom Squad Satrenarkoba Polres Payakumbuh di warung bakso kawasan Sawah Lenggek Jorong Sikabu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (21/6) sekitar Pukul 18.30 WIB.
Saat ditangkap, pengedar berinisial A (27) yang saat itu sedang asyik makan bakso bersama keluarganya, dibuat tak berkutik. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang kondisinya siap untuk dijual.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra membenarkan pihaknya menangkap seorang pengedar di warung bakso. Menurutnya, penangkapan terhadap A berdasarkan penyelidikan terkait peran pelaku dalam peredaran sabu.
“Tim sudah lama memantau pergerakan pelaku. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, tim langsung melacak keberdaannya yang ternyata sedang berada di warung bakso bersama keluarganya,” ungkap Iptu Aiga Putra, Kamis (22/6).
Dijelaskan Iptu Aiga Putra, pelaku A yang sedang menyantap hidangan bakso bersama keluarganya tersebut terkejut saat pihak kepolisian datang untuk menggeledah dirinya. Pihaknya pun menjelaskan dan memperlihatkan surat penangkapan kepada keluarga pelaku hingga keluarga pelaku memahaminya.
“Disaksikan pengunjung warung bakso dan keluarga pelaku, kami melakukan penggeledahan pada tubuh pelaku. Alhasil, ditemukanlah tiga paket sabu dibungkus plastik bening dalam saku belakang celana pelaku,” ujar Iptu Aiga Putra.
Ditambahkan Iptu Aiga Putra, setelah menemukan barang bukti, pihaknya kemudian menginterogasi pelaku dan didapatkanlah pengakuan jika sabu yang dijualnya itu didapat dari seorang bandar dengan panggilan Acik di Kota Bukittinggi.
“Selain tiga paket sabu, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja BA 4923 RJ, satu unit handphone merk OPPO, uang sebesar Rp 150 ribu serta dua pack plastik klip warna bening,” tutupnya. (uus)






