PDG.PANJANG, METRO–Bejat. Seorang pria tua yang sudah renta di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padangpanjang Barat, Kota Padangpanjang, tega melampisakan nafsu birahinya kepada bocah perempuan yang masih berusia 11 tahun. Parahnya, aksi rudapaksa itu tidak hanya sekali, melainkan sudah berkali-kali.
Agar aksi bejatnya itu berjalan mulus, pria renta MJ (72) yang sudah bau tanah itu, memberikan uang jajan kepada korban usai mencabuli korban di rumahnya. Uang jajan itulah yang dijadikan senjata oleh kakek itu agar korban mau menuruti kemauannya dan tidak menceritakan kepada siapapun.
Korban Mawar (nama samaran-red) yang masih polos, mendapat uang malah jajan dari pelaku, malah senang. Sehingga, setiap pelaku birahi, dengan mudah melampisakannya kepada korban. Namun, sepandai-pandainya menutupi perbuatan biadabnya itu, akhirnya terbongkar juga.
Lama kelamaan, orang tua korban curiga dengan lantaran korban memiliki uang jajan yang banyak. Orang tua korban kemudian menanyai korban perihal sumber uang jajan korban yang ternyata diberikan oleh pelaku. Dengan kepolosannya itulah, korban pun akhirnya menceritakan perbuatan beja yang dilakukan pelaku.
Mendengar pengakuan itu, sontak saja orang tua korban dibuat terkejut dan emosi hingga melaporkan pelaku ke Mapolres Padangpanjang. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan bukti-bukti kuat, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpanjang langsung menangkap pelaku saat sedang berada di pasar.
Kapolres AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku MJ yang mana telah melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali terhadap korbannya yang masih berumur 11 tahun.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat ini sudah dilakukan lebih kurang sebanyak enam kali terhadap korban, dengan modus diiming-imingi uang jajan. Selain itu, antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, tapi rumahnya berdekatan,” ujar Iptu Istiklal, Kamis (22/6).
Dijelaskan Iptu Istiklal, pelaku diketahui mencabuli korbannya di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Balai-Balai. Sedangkan motifnya untuk melampiaskan hasrat dan nafsu birahinya. Pelaku MJ diringkus polisi ketika sedang berada di Pasar Padangpanjang pada hari Senin (19/6).
“Kini pelaku MJ sudah ditahan di Rutan Polres Padangpanjang. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (rmd)
















