METRO SUMBAR

DP3AP2KB Sumbar Perkuat Jejaring Perlindungan Perempuan di Pasaman

0
×

DP3AP2KB Sumbar Perkuat Jejaring Perlindungan Perempuan di Pasaman

Sebarkan artikel ini
PERLINDUNGAN PEREMPUAN—DP3AP2KB Sumbar menggelar kegiatan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan, Rabu (21/6) di Kabupaten Pasaman.

PADANG, METRO–Penguatan jejaring an­tar lembaga penyedia la­yanan perlindungan perempuan di setiap daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar. Setelah sebelumnya di Kota Sawahlunto, kali ini penguatan jejaring yang menjadi kewenangan provinsi dan lintas daerah kabupaten kota dilakukan di Kabupaten Pasaman, Rabu (21/6).

Penguatan jejaring menghadirkan narasumber psikolog dan dari Dinas P3AP2KB Kabupaten Pasaman serta Polres Pasaman. Penguatan jejaring dilakuka dilatarbelakangi karena isu perempuan dan anak adalah cross cutting issues dan melebur di se­tiap lini pembangunan. Untuk memecahkan perma­salahan terkait dengan perempuan dan anak, dibutuhkan koordinasi yang kuat dari semua pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah hingga ma­syarakat.

Kepala DP3AP2KB Pro­vinsi Sumbar, Gemala Ranti diwakili Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Muda, Nelwetis, SKM, M.PH mengatakan, persoalan yang dihadapi sekarang, persoalan lintas sektoral yang membutuhkan koordinasi yang kuat, agar dapat mencapai target yang dituju. “Salah satu cara efektif mengidentifikasi dan merumuskan berbagai kebijakan strategis terkait perlindu­ngan perempuan dan perlindungan anak adalah, secara rutin mengumpulkan semua pemangku kepen­tingan dengan pembangu­nan perlindungan perempuan dan anak baik dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota,” ungkap Nelwetis saat kegiatan Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Pro­vinsi dan Lintas Dae­rah Kabupaten Kota, Rabu, (21/6) lalu di Kabupaten Pasaman.

Penguatan koordinasi inilah salah satu kunci keberhasilan dalam menghadirkan peran dinas menjawab tantangan dan permasalahan perempuan dan anak. Salah satu tantangan terbesar yang menjadi fokus perhatian adalah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kejahatan seksual yang akhir-akhir ini sangat meng­khawatirkan.

Data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2022 adalah sebanyak 671 kasus dengan jumlah korban 747 orang, dengan rincian kasus ke­kerasan terhadap perempuan (167 kasus) dan kasus anak (504 kasus). Data ini sangat mencemaskan, ka­rena berasal dari pengaduan masyarakat. Sedangkan data yang tidak diadukan masih seperti gambaran fenomena gunung es. “Masih banyak tidak diadukan kepada aparat penegak hukum, karena pelaku kekerasan kepada anak sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan yang dekat dengan anak,” ungkapnya.

Menjawab permasalahan ini, Dinas P3AP2KB Pro­vinsi Sumbar terus membangun komitmen dan memperkuat jejaring koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk menyediakan berbagai fasilitas dan layanan.

Juga meningkatkan ku­alitas dan sumber daya pengelola lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Komitmen tersebut dibuktikan dengan terbentuknya di setiap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) dan banyak lagi bentuk lembaga layanan lainnya yang sudah ada di kabupa­ten/kota.

Selain meningkatkan kualitas pengelola dan jang­kauan pelayanan Dinas P3AP2KB Provinsi Sum­bar juga menginisiasikan keterlibatan masya­rakat dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan. Sistem la­yanan pengaduan berbasis masyarakat ini dititikberatkan pada penguatan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.

Peran masyarakat dimulai dari keluarga dengan mengedepankan fungsi ke­tahanan keluarga dalam me­nanamkan nilai–nilai karakter, kasih sayang. Sehingga terhindar dari praktik–praktek kekerasan (baik sebagai korban ataupun pelaku).

Inisiasi keterlibatan peran masyarakat ini, melahirkan ragam inisiatif dari organisasi non pemerintah, dan mitra lainnya untuk memperkuat peran ma­syarakat dalam mempromosikan perlindungan a­nak. Mekanisme Perlindu­ngan Anak Berbasis Ma­syarakat (MPABM) yang dikembangkan oleh Plan International Indonesia salah bentuk inisiatif tersebut.

Pada tingkat nasional, Kementerian Pemberda­yaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga te­ngah menyusun kebijakan teknis yang menjadi panduan bagi provinsi dan kabupaten/kota dalam me­ngem­bangkan peraturan tentang perlindungan a­nak, yang mengharuskan setiap desa membangun MPAMB.

Di sisi lain, inisiatif Ka­bupaten/Kota Layak Anak juga akan memperkuat advokasi untuk membangun MPAMB di wilayah kabupaten/kota. Secara kontinu Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar terus memperjuangkan kesetaraan gender revolusi mental bukanlah pekerjaan satu-dua hari, melainkan proyek nasio­nal jangka panjang dan terus-menerus. “Kerja bangsa Indonesia hari ini, menentukan nasib anak cucu di masa depan. Semoga Tuhan meridhoi setiap langkah perubahan yang kita niatkan dan kerjakan,” tegasnya. (fan)