PADANG, METRO–Penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan di setiap daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar. Setelah sebelumnya di Kota Sawahlunto, kali ini penguatan jejaring yang menjadi kewenangan provinsi dan lintas daerah kabupaten kota dilakukan di Kabupaten Pasaman, Rabu (21/6).
Penguatan jejaring menghadirkan narasumber psikolog dan dari Dinas P3AP2KB Kabupaten Pasaman serta Polres Pasaman. Penguatan jejaring dilakuka dilatarbelakangi karena isu perempuan dan anak adalah cross cutting issues dan melebur di setiap lini pembangunan. Untuk memecahkan permasalahan terkait dengan perempuan dan anak, dibutuhkan koordinasi yang kuat dari semua pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
Kepala DP3AP2KB Provinsi Sumbar, Gemala Ranti diwakili Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Muda, Nelwetis, SKM, M.PH mengatakan, persoalan yang dihadapi sekarang, persoalan lintas sektoral yang membutuhkan koordinasi yang kuat, agar dapat mencapai target yang dituju. “Salah satu cara efektif mengidentifikasi dan merumuskan berbagai kebijakan strategis terkait perlindungan perempuan dan perlindungan anak adalah, secara rutin mengumpulkan semua pemangku kepentingan dengan pembangunan perlindungan perempuan dan anak baik dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota,” ungkap Nelwetis saat kegiatan Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten Kota, Rabu, (21/6) lalu di Kabupaten Pasaman.
Penguatan koordinasi inilah salah satu kunci keberhasilan dalam menghadirkan peran dinas menjawab tantangan dan permasalahan perempuan dan anak. Salah satu tantangan terbesar yang menjadi fokus perhatian adalah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kejahatan seksual yang akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan.
Data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2022 adalah sebanyak 671 kasus dengan jumlah korban 747 orang, dengan rincian kasus kekerasan terhadap perempuan (167 kasus) dan kasus anak (504 kasus). Data ini sangat mencemaskan, karena berasal dari pengaduan masyarakat. Sedangkan data yang tidak diadukan masih seperti gambaran fenomena gunung es. “Masih banyak tidak diadukan kepada aparat penegak hukum, karena pelaku kekerasan kepada anak sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan yang dekat dengan anak,” ungkapnya.
Menjawab permasalahan ini, Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar terus membangun komitmen dan memperkuat jejaring koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk menyediakan berbagai fasilitas dan layanan.
Juga meningkatkan kualitas dan sumber daya pengelola lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Komitmen tersebut dibuktikan dengan terbentuknya di setiap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) dan banyak lagi bentuk lembaga layanan lainnya yang sudah ada di kabupaten/kota.
Selain meningkatkan kualitas pengelola dan jangkauan pelayanan Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar juga menginisiasikan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan. Sistem layanan pengaduan berbasis masyarakat ini dititikberatkan pada penguatan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
Peran masyarakat dimulai dari keluarga dengan mengedepankan fungsi ketahanan keluarga dalam menanamkan nilai–nilai karakter, kasih sayang. Sehingga terhindar dari praktik–praktek kekerasan (baik sebagai korban ataupun pelaku).
Inisiasi keterlibatan peran masyarakat ini, melahirkan ragam inisiatif dari organisasi non pemerintah, dan mitra lainnya untuk memperkuat peran masyarakat dalam mempromosikan perlindungan anak. Mekanisme Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (MPABM) yang dikembangkan oleh Plan International Indonesia salah bentuk inisiatif tersebut.
Pada tingkat nasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga tengah menyusun kebijakan teknis yang menjadi panduan bagi provinsi dan kabupaten/kota dalam mengembangkan peraturan tentang perlindungan anak, yang mengharuskan setiap desa membangun MPAMB.
Di sisi lain, inisiatif Kabupaten/Kota Layak Anak juga akan memperkuat advokasi untuk membangun MPAMB di wilayah kabupaten/kota. Secara kontinu Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar terus memperjuangkan kesetaraan gender revolusi mental bukanlah pekerjaan satu-dua hari, melainkan proyek nasional jangka panjang dan terus-menerus. “Kerja bangsa Indonesia hari ini, menentukan nasib anak cucu di masa depan. Semoga Tuhan meridhoi setiap langkah perubahan yang kita niatkan dan kerjakan,” tegasnya. (fan)
















