Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 43.482 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT untuk Pemilu 2024 di Hall Lantai III Balai Kota, Rabu (21/6).
Ketua KPU, Okta Novisyah mengatakan, dari jumlah tersebut terbagi menjadi Padangpanjang Timur berjumlah 18.666 dan Padangpanjang Barat 24.816.
“Meskipun nanti ada masyarakat Padangpanjang yang meninggal, data tetap sama. Namun saat pemilihan nanti, akan dicoret KPU. Begitupun dengan orang yang pindah ke Padangpanjang mereka hanya mendapatkan tiga surat suara Pemilihan Presiden, DPD RI dan DPR RI,”ujar Okta.
Wawako Asrul mengapresiasi dilaksanakannya Pleno Terbuka ini. “Sebagaimana kita ketahui, pemilu adalah wujud kedaulatan warga negara Indonesia. Dan penyusunan DPT merupakan salah satu proses kedaulatan rakyat tersebut. Menjadi harapan kita bersama pelayanan KPU terkait hak pilih masyarakat Kota Padang Panjang dapat terus dimaksimalkan sampai proses pindah memilih hingga H-7 hari pemungutan suara nanti,”ujar Asrul.
Ia berharap agar forum ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin guna menambah pemahaman mengenai etika dan budaya politik sehingga dapat meningkatkan partisipasi politik guna menentukan masa depan kehidupan negara, mencapai kesejahteraan rakyat dan membentuk pola pikir yang beretika dan bermartabat bagi pemilih pemula dalam berpolitik.
“Semangat untuk menyukseskan pemilu serentak 2024. Jadilah pemilih cerdas, gunakan hati nurani dalam memilih, tanpa paksaan dan gunakan hak pilih dengan bijak, ”tutupnya. (rmd)






