PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang makin gencar memberi peringatan kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak taat pajak, bahkan sudah menunggak pajak hingga bertahun-tahun. Rabu (21/6) sore, tim gabungan Bapenda melakukan penempelan stiker di Hotel Femina sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar pajak ke Pemko Padang.
Hotel Femina di jalan Bagindo Aziz Chan ini sudah menunggak pajak hingga Rp100 juta. Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bependa Kota Padang, Arisman, SE.MM, mengatakan, Bapenda sudah berulang kali memberikan teguran secara persuasif serta memanggil owner Hotel Femina untuk menjelaskan perihal keterlambatannya dalam membayarkan kewajiban pajaknya. Namun tidak ada itikad baik dari pemilik hotel
“Saat ini ada tiga jenis pajak yang belum dipenuhi oleh pihak Hotel Femina. Di antaranya PBB, pajak hotel, serta pajak air tanah, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp100 jutaan,” ungkap Arisman. Rabu (21/6) sore
Dijelaskan Arisman, pihak Hotel Femina sudah beberapa tahun belum membayar PBB, serta pajak hotelnya juga mengalami tunggakan yang terhitung dari tahun 2017 belum dilunasi.
“Hari ini kami kembali memasang stiker lagi di Hotel Femina. Pemasangan striker ini sudah untuk ketiga kalinya. Apabila dibuka lagi, kita akan lanjutkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” tegas Arisman.
Kemarin, petugas gabungan terlihat melakukan pemasangan stiker di kaca hotel bertuliskan, “Obyek Pajak ini, belum melunasi Pajak Daerah”. Hal ini sesuai Perda nomor 2 tahun 2011, serta Perda nomor 8.
Arisman mengaku sudah menyurati pihak/owner Hotel Femina dan memberi berupa teguran, serta pemanggilan untuk mendatangi kantor Bapenda Kota Padang. “Wajib pajak dinilai tidak koperatif terhadap pajak daerah,” sambungnya.
Selain itu dia juga mengimbau kepada wajib pajak lainnya untuk dapat koperatif dalam melaksanakan pembayaran pajak daerah, yang akan digunakan untuk pembangunan.
“Kami berharap kepada seluruh pengusaha serta wajib pajak di Kota Padang, untuk dapat koperatif dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Karena pajak daerah ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kota Padang,” tutupnya. (cr2)
