METRO PADANG

Nunggak Pajak, Hotel Dipasangi Stiker Peringatan, Arisman: Tidak Kooperatif, Sejak 2017 Tunggakan Capai Rp100 Juta

0
×

Nunggak Pajak, Hotel Dipasangi Stiker Peringatan, Arisman: Tidak Kooperatif, Sejak 2017 Tunggakan Capai Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
PEMASANGAN STIKER— Tim gabungan Bapenda Kota Padang melakukan penempelan stiker bertuliskan, “Obyek Pajak ini, belum melunasi Pajak Daerah”, di Hotel Femina sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar pajak ke Pemko Padang, Rabu (21/6).

PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Ba­penda) Kota Padang makin gencar memberi peringatan kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak taat pajak, bahkan sudah menunggak pajak hingga bertahun-tahun. Rabu (21/6) sore, tim gabungan Bapenda mela­kukan penempelan stiker di Hotel Femina sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban mem­bayar pajak ke Pemko Padang.

Hotel Femina di jalan Bagindo Aziz Chan ini sudah menunggak pajak hingga Rp100 juta. Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bependa Kota Padang, Aris­­man, SE.MM,  menga­takan, Bapenda sudah be­rulang kali memberikan teguran secara persuasif serta memanggil owner Hotel Femina untuk men­jelaskan perihal keter­lam­batannya dalam mem­ba­yar­kan kewajiban pajak­nya. Namun tidak ada itikad baik dari pemilik hotel

Baca Juga  Andre Rosiade Serahkan 2.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Kota Pariaman

“Saat ini ada tiga jenis pajak yang belum dipenuhi oleh pihak Hotel Femina. Di antaranya PBB, pajak hotel, serta pajak air tanah, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp100 juta­an,” ungkap Arisman. Rabu (21/6) sore

Dijelaskan Arisman, pihak Hotel Femina sudah beberapa tahun belum membayar PBB, serta pajak hotelnya juga mengalami tunggakan yang terhitung dari tahun 2017 belum dilunasi.

“Hari ini kami kembali memasang stiker lagi di Hotel Femina. Pemasangan striker  ini sudah untuk ketiga kalinya. Apabila dibuka lagi, kita akan lanjutkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” tegas Arisman.

Kemarin, petugas ga­bungan terlihat melakukan pemasangan stiker di kaca hotel bertuliskan, “Obyek Pajak ini, belum melunasi Pajak Daerah”. Hal ini sesuai Perda nomor 2 tahun 2011, serta Perda nomor 8.

Baca Juga  Buka Pelatihan Kapabilitas APIP, Kapolda Sumbar Tekankan Pentingnya Pengawasan yang Profesional dan Berkompeten

Arisman mengaku su­dah menyurati pihak/ow­ner­ Hotel Femina dan mem­beri berupa teguran, serta pemanggilan untuk mendatangi kantor Bapenda Kota Padang. “Wajib pajak dinilai tidak koperatif terhadap pajak daerah,” sambungnya.

Selain itu dia juga meng­imbau kepada wajib pajak lainnya untuk dapat koperatif dalam melaksanakan pembayaran pajak daerah, yang akan digunakan untuk pembangunan.

“Kami berharap kepada seluruh pengusaha serta wajib pajak di Kota Pa­dang, untuk dapat koperatif dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Karena pajak daerah ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kota Padang,” tutupnya. (cr2)