TAN MALAKA, METRO–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim mengajak pemilik usaha arena biliar yang ada di Kota Padang, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan tetap menjaga trantibum di wilayah tempat usaha.
Hal itu disampaikan Mursalim, usai anggotanya mendapati adanya salah satu tempat biliar di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang yang diduga menyediakan minuman beralkohol di lokasi tempat biliar.
“Kita berharap, pemilik usaha arena biliar yang ada di Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tetap menyesuaikan dengan izin usaha yang dimiliki, guna menjaga trantibum agar tetap kondusif di Kota Padang,” ujar Mursalim, Rabu (21/6).
Diterangkan Mursalim, razia pekat tersebut dilakukan Satpol PP Kota Padang, dalam rangka menjawab keresahan masyarakat, terkait adanya salah satu tempat biliar yang diduga menyediakan minuman beralkohol.
“Saat dilakukan pengawasan, didapati sebanyak 23 botol minuman yang diduga mengandung alkohol golongan B di lokasi dan sudah kita amankan sebagai barang bukti. Untuk pemilik tempat usaha arena biliar juga diberikan surat panggilan,” tutur Mursalim.
Hal itu dilakukannya, untuk mengingatkan pemilik usaha arena biliar yang ada di Kota Padang, agar tidak menyalahi izin yang dimiliki dan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Kita tunggu hasil PPNS, apakah pemilik arena biliar ini memiliki izin untuk mengedarkan minol, jika tidak tentu kita berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita tipiring,” tegas Mursalim. (cr2)
