METRO BISNIS

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan

0
×

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
TETAPKAN— DPRD Sumatera Barat tetapkan Rancangan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda.

PADANg, METRODewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menetetapkan Rancangan Peraturan Da­erah (Ranperda) pajak Da­erah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Da­erah (Perda). Penetapan ini dilakukan pada rapat pari­purna DPRD Sumbar, Selasa (20/6) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di­dampingi wakil ketua DPRD  Suwirpen Suib, hadir mewakili Gubernur Mah­yeldi, Sekretari Daera (Sekda) Sumbar Hansasri.

Irsyad Safar mengatakan, perda tentang pajak dan retribusi daerah disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Pelaku Pasar Modal yang Melanggar Bayar Denda, OJK Buat Disgorgement Fund

Dijelaskannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disusun dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah.

 Untuk  mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai,  yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi daerah. Jelas Irsyad Safar.

Selanjutnya, tambah Ir­syad,untuk legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang dite­tapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Ta­hun 2009 sudah harus dise­suaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2022, sebagaimana diama­nat­kan dalam Pasal 94.

Baca Juga  Tingkatkan Keandalan & Lestarikan Lingkungan, PLN Teken PKS dengan BKSDA dan TN Siberut

“Perda tersebut menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” katanya.

Dengan selesainya pem­bahasan perda tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi pada Komisi III yang telah me­nun­taskan pembahasannya.

Sekdaprov Sumbar, Hansastri yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan perda ini selain mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2022, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Tentang pemerintahan daerah.

“Perda ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar­nya. (hsb)