DHARMASRAYA, METRO–Tak sadar sudah dibuntuti, seorang pengedar sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat hendak mengantarkan pesanan kepada pelanggannya di Jorong Parik Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Minggu (18/6) sekita pukul 01.30 WIB.
Pelaku berinisial RS (29) yang diciduk saat mengendarai sepeda motor, dibuat tak berkutik. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket sabu dibungkus plastik bening dengan kondisi siap jual.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah menyebut, penangkapan terhadap pengedar itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung kerap didatangi pengedar sabu untuk melakukan transaksi.
“Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rusmardi beserta jajarannya langsung melakukan penyelidikan, hingga diperoleh informasi pelaku RS lah menjadi dalangnya. Tim pun memantau pergerakan pelaku,” ujar AKBP Nurhadiansyah, Senin (19/6).
Ditambahkan AKBP Nurhandiansyah, beberapa hari melakukan pengintaian, tim mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang diduga akan mengantarkan sabu kepada pelanggannya. Tim pun membuntuti pelaku hingga pelaku behenti di perkarangan rumah. Saat itu juga, tim melakukan penghadangan terhadap pelaku.
“Setelah ditangkap, tim melakukan penggeledahan, hingga ditemukan satu lembar kertas yang di dalamnya terdapat enam buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa lima buah plastik klip bening, satu unit sepeda motor dan satu unit Hp android merk Infinix warna biru,” ujar AKBP Nurhadiansyah.
AKBP Nurhadiansyah menuturkan, dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan kepemilikannya dan akan dijual kepada orang lain. Terhadap pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk diproses hukum sekaligus pengembangan.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tukasnya. (gus)






