PARIWARA

Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Gubernur Tanggapi  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar

0
×

Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Gubernur Tanggapi  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar, didampingi Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri langsung Gubernur Mahyeldi Ansharullah.

DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi dalam menanggapi Penyampaian Nota Pengantar Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2022 , Senin (19/06),  di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar. Gubernur  Sumbar Mahyeldi Ansharullah, membacakan langsung jawabannya atas Pandangan Umum Fraksi.

Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar, didampingi Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri langsung Gubernur Mahyeldi Ansharullah.

Pada kesempatan itu Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar katakan, sesuai dengan tahapan pembahasan, pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 14 Juni 2023 yang lalu, Fraksi-Fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, lanjut Irsyad, cukup banyak pertanyaan, tanggapan dan pandangan yang diberikan terhadap pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, baik terhadap pendapatan, belanja dan capaian kinerja program dan kegiatan pada masing-masing OPD yang telah dilaksanakan pada Tahun 2022.

“Dari pengelolaan pendapatan daerah, Fraksi-Fraksi banyak yang memberikan tanggapan, terkait dengan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2022. Meskipun realisasi sudah mencapai 99.25 %, akan tetapi capaian tersebut masih belum maksimal, oleh karena masih banyak potensi-potensi yang belum tergarap dengan optimal, diantaranya dari retribusi daerah, deviden BUMD serta pengelolaan asset daerah,” terang Irsyad.

Dari pengelolaan belanja daerah, cukup banyak tanggapan dan pertanyaan yang disampaikan, terkait dengan belum tercapainya target kinerja program di sektor pertanian yang sudah mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar, yaitu 10 % dari total belanja daerah, program mencetak 100 ribu milenial entrepreneurship, cukup besarnya sisa belanja pegawai yang jauh di atas acres sebesar 2.5 %, cukup banyak OPD-OPD yang realisasi belanjanya di bawah 90 %, sinergisitas antar program, kegiatan dan antar OPD serta cukup banyaknya permasalahan dalam penyelenggaraan PENAS TANI ke 16 Tahun 2023 dengan alokasi anggaran yang cukup besar.

Disamping itu, Fraksi-Fraksi juga menyorot rendahnya tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi yang termuat dalam LHP BPK maupun LHP Inspektorat. Sedangkan terkait dengan SILPA, Fraksi-Fraksi berpendapat SILPA dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 298.279.692.879,38,- masih cukup besar.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Sumbar yang terus memberikan masukan dan dukungan untuk peningkatan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Dewan yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD pada tanggal 14 Juni 202,  menanggapi Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD pada tanggal 13 Juni 2023 yang lalu.

“Terima kasih atas tanggapan semua Fraksi yang sudah disampaikan. Kami akan selalu intropeksi kedepan untuk meminimalisir kesalahan. Dan tentunya terus berbenah untuk yang lebih baik,” tuturnya.

 Setelah menyimak dan mempelajari materi pandangan umum yang disampaikan, kami melihat bahwa cukup besar perhatian Fraksi-fraksi DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Gerindra yang memberikan masukan dan dukungan untuk peningkatan Pendapatan Daerah.

“Kami juga sepakat,  bahwa Pendapatan daerah harus terus diupayakan untuk ditingkatkan. Oleh karena itu saat ini kita pemerintah provinsi bersama-sama DPRD sedang menyelesaikan Ranperda Pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut dari  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Terkait evaluasi menyeluruh seperti yang disampaikan Fraksi Gerindra terhadap dinas atau SKPD yang tidak bisa merealisasikan anggaran diatas 95 persen, karena berpotensi mengganggu kinerja pemerintah daerah. Menurutnya, proses evaluasi bisa dilakukan dengan benar-benar menerapkan Merit Sistem, dimana penempatan seseorang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi,

“Dapat kami sampaikan bahwa evaluasi terhadap Perangkat Daerah selalu dilakukan secara berkala perbulan, persemester dan pertahun, dimana realisasi keuangan merupakan salah satu indikator bahan evaluasi. Hasil evaluasi selama ini sudah dipedomani  melakukan penataan PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” jawab Mahyeldi.

Gubernur juga menyampaikan terimaksih terhadap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atas apresiasinya terkait capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp2,85 Triliun dari target Rp2,82 Triliun atau sekitar101,07%terdapat kelebihan target sebesar Rp30,12 Milyar.

 “Kami terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah agar lebih banyak lagi pembangunan yang bisa kita laksanakan dimasa yang akan datang,” ucapnya.

Begitu juga dengan Penyampaian Fraksi PAN tentang pelaksanaan program Simamak yang sudah diluncurkan dan berturut-turut dianggarkan, sesuai dengan Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada ketentuan umum yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Maka untuk pelaksanaan penyaluran subsidi bunga/margin Simamak ini perlu dibuat peraturan kepala daerah tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi. Dan Penyusunan peraturan kepala daerah tersebut telah selesai ditingkat Provinsi Sumatera Barat dan saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumbar dan selanjutnya akan diproses di Kementerian Dalam Negeri.

“Dan kami akan terus berupaya segera menyelesaikannya sehingga program ini bisa berjalan dengan lebih baik,” pungkasnya. (**)