PADANG, METRO–Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perbuatan tersebut sudah berlangsung sejak Tahun 2022.
Pelaku bernama Darmi (53) yang ditangkap dirumahnya Jalan Buah Buluh No 31B, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang pada Kamis (8/6), langsung dimintai keterangan di Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra didampinggi oleh Kanit II Tipidter Ipda Avif Mulya Pratama menjelaskan Minggu pagi (18/6), korban Erni dan Cut Mutiara yang merupakan ibu dan anak kandung diiming-imingi untuk bekerja di Malaysia sebagai penjaga toko dan rumah makan dengan menerima upah senilai Rp 8 juta untuk setiap bulannya. Keduanya juga diimingi diberikan tempat tinggal yang sama sehingga korban tertarik untuk pergi.
“Korban membayarkan uang untuk keberangkatan senilai Rp15 juta, kemudian korban di berangkatkan melalui jalur laut dengan menggunakan kapal dari Pelabuhan Dumai ke Pelabuhan Muar Malaysia dan korban berangkat tanpa dilengkapi dengan Surat izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia,”ujar Dedy.
Kedua korban diserahkan oleh pelaku kepada agen di Negara Malaysia tersebut dan mendapatkan upah senilai 2.000 RM (Dua Ribu Ringgit Malaysia) per orangnya atau senilai Rp 6 juta. Setiba di Malaysia korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan sampai sekarang keberadaan dari salah satu korban Cut Mutiara tidak diketahui lagi.
“Erni berhasil balik ke Indonesia, setiba di Malaysia, Erni dan Anaknya dipisahkan, pelaku berjanji bahwa ia dan anaknya sama sama bekerja, teryata sampai di Malaysia ia dipisahkan, Erni bekerja sebagai pembantu selama dua hari, karena ia merasa tidak nyaman ia datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur,” ujar Dedy.
Dedy menuturkani, selama 5 bulan Erni di KBRI mencari anaknya yang dipisahkan pelaku, Erni dipulangkan lagi ke kampung halamanya. Sesampai di Kota Padang, Erni langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang
“Kronologis penangkapan, berawal dari Penyelidikan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang dalam hal ini Aipda Rintoni bersama 3 anggotanya, perihal adanya tindak pidana perdagangan orang ke Luar Negeri yag illegal alias tanpa surat surat. Personel pun langsung berkoordinasi dengan BP3MI Wilayah Sumatra Barat,”ungkapnya.
Didapatilah ada dua korban asal Kota Padang yang diberangkatkan pelaku tampa surat surat yang dipulangkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, disanalah peneyelidikan dilakukan.
“Data-data pun dan informasi kita mintak ke BP3MI Wilayah Sumatra Barat, didapatilah nama Erni dan anak kandungnya Cut Mutiara. Personel pun langsung ke rumah Erni di kawasan Pauh. Di sana korban menceritakan kronologis awal, namun sang anak sampai sekarang belum ditemukan,”ungkapnya.
Menurut Dedy, dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku bernama Darmi telah sering melakukan pengiriman (PMI) Pekerja Migran Indonesia secara unprosedural atau ilegal, sudah berlangsung sejak Desember 2022. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang sekaligus dijadikan tempat penampungan korban yang akan dipekerjakan ke Malaysia.
“Di rumah pelaku, kami juga mengamankan dua orang yang akan diberangkatkan juga oleh pelaku. Darmi lamgsung kita bawa ke Polresta Padang dan mengakui perbuatanya. Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017, Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diancam hukuman diatas 5 Tahun penjara,”ujarnya. (cr2)






