METRO PADANG

Andre Rosiade: Pemilu Sistem Terbuka, Masyarakat Terwakilkan

0
×

Andre Rosiade: Pemilu Sistem Terbuka, Masyarakat Terwakilkan

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Anggota DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar) Andre Rosiade meng­apresiasi keputusan Mahkamah Kon­stitusi (MK) yang tetap menjadikan pemilihan umum (Pemilu) berjalan dengan sistem proporsional terbuka. Pasalnya, keputusan tersebut akan merepresentasikan masyarakat yang akan merasa lebih diwakili karena memilih secara langsung calon yang mereka dukung.

“Dari awal Partai Gerindra ber­sama delapan partai yang lain kan se­pakat untuk mendukung pemilu (de­ngan sistem) proporsional ter­buka,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Sabtu (17/6) siang.

Andre Rosiade menga­takan, keputusan Hakim MK juga mengkonfirmasi bahwa lembaga tersebut mendengarkan aspirasi dari delapan partai di DPR RI terkait penolakan pemilu digelar dengan sistem pro­porsional tertutup.

Baca Juga  Pohon Tumbang Timpa Area Parkir PTUN dan Museum Adityawarman

“Ini patut disyukuri, sehingga nanti masyarakat bisa memilih siapa calon yang akan mewakilkan me­reka di parlemen secara langsung,” imbuh Ketua Harian DPP Ikatan Ke­luarga Minang (IKM) ini.

Andre mengatakan, de­ngan sistem yang sudah ada kepastian ini, semua kader Gerindra diharapkan turun ke lapangan dan bekerja keras meme­nang­kan Prabowo Subianto se­bagai Presiden dan Ge­rindra di Pileg. Karena, waktu sudah tidak banyak dan Pemilu tetap digelar 14 Februari 2024 mendatang.

“Kemarin kami melihat banyak Bacaleg yang me­nahan diri, karena takut sistem Pemilu akan ter­tutup. Yang katanya hanya akan menguntungkan yang nomor urut 1 atau atas saja. Sekarang, gugatan ditolak sepenuhnya, dan Pemilu akan kembali seperti 2019 lalu. Jadi, mari kita be­kerja,” kata anggota dewan Pembina DPP Partai Ge­rindra ini.

Baca Juga  Libur Kenaikan Isa Al-Masih, KAI Sumbar Sediakan 35.120 Tempat Duduk

Sebagaimana dike­ta­hui, MK menolak permo­honan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional ter­buka. Dengan putusan per­kara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem pro­porsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk se­lu­ruhnya,” ucap Hakim Ke­tua, Anwar Usman da­lam sidang pembacaan putu­san yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6). (*)