TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Kota Padang makin gencar melakukan pengawasan terhadap penginapan, kos-kosan serta kafe karaoke yang diduga melanggar aturan sepanjang Sabtu hingga Minggu (17-18/6) dini hari WIB. Sejumlah pasangan bukan suami istri hingga kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin berhasil terjaring razia.
Sabtu (17/6) pagi, sejumlah penginapan serta kosan di Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, diperiksa Satpol PP. Ada tiga lokasi penginapan yang dilakukan pemeriksaan.
“Petugas beserta unsur RT/RW dan Lurah setempat, melakukan pemeriksaan terhadap setiap kamar yang ada dilokasi tersebut,” ungkap Kepala Satpol PP Mursali, kemarin.
Dalam pengawasan itu, petugas tidak menemukan pasangan ilegal di dalam satu kamar, namun diindikasi pemilik usaha menyalahi aturan maka dilakukan pemanggilan. Meski tidak ditemukan pasangan lawan jenis dalam satu kamar, satu laki-laki dan perempuan turut diamankan untuk dimintai keterangan, karena diduga kamar mereka berdampingan dan mereka diduga berstatus pacaran.
“Sesuai Perda Kota Padang Nomor 23 tahun 2012, Satpol PP melakukan pengawasan bersama pihak kelurahan, pemilik usaha didapati melakukan pelanggaran maka turut dipanggil,” terang Mursalim.
Puluhan Minol Diamankan
Sementara, pada razia Minggu (18/6) dinihari, petugas Satpol PP mendatangi warung yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin. Puluhan minol berhasil diamankan dari razia yang dipimpin Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Mursalim mengatakan, razia minol merupakan upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, selain itu, juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minol secara ilegal.
“Pemilik telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, dan pelarangan minuman beralkohol. Ada dua tempat yang menjadi atensi pengawasan dan berhasil diamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 10 botol, delapan golongan A dan dua golongan B,” ujar Mursalim.
Dikatakan Mursalim, terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP, untuk kemudian dibawa ke ranah pengadilan untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring).
Pasangan Bukan Pasutri
Sementara itu, saat melakukan pengawasan di beberapa kafe karaoke, petugas juga mengamankan dua set sound system (mixer) sebagai barang bukti dari dua kafe karaoke yang berbeda. Diduga kafe tersebut tidak mengantongi izin serta mengamankan dua pasangan ilegal dari dalam penginapan.
Petugas melakukan pengawasan dilakukan di berbagai tempat, seperti di kawasan Jalan Abdul Muiz, Jalan Pulau Karam, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Taruko, Jalan Anak Aia dan kawasan Jalan By Pass Air Pacah.
“Kita kerap mendapati laporan masih adanya penginapan yang menerima tamu bukan pasutri. Dari empat penginapan yang diawasi Minggu dinihari itu, ditemukan satu penginapan yang masih melakukan pelanggaran dan pemilik diberikan surat panggilan,” ulasnya.
“Terkait pemilik kafe karaoke yang melanggar juga dipanggil, untuk pasangan diduga ilegal ini, juga dilakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako,” tegas Mursalim.
Pengawasan yang dilakukan Satpol pp tersebut dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada serta menjawab keresahan masyarakat dalam menjaga trantibum di Kota Padang. “Sebagai penegak Perda kami tak henti-hentinya mengimbau kepada pelaku usaha di Kota Padang, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tetap melengkapi izin tempat usahanya, demi terciptanya kota yang aman, tentram dan tertib, agar tidak menimbulkan keresahan bagi warga Kota Padang,” ucap Mursalim. (cr2)
