JAKARTA, METRO–Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri berhasil menyelamatkan ribuan orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode 5 Juni sampai dengan 13 Juni 2023 di seluruh wilayah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyelamatan ribuan orang tersebut hasil dari 242 kasus, dengan 284 tersangka yang diamankan.
“Dari pengungkapan, sebanyak 1.006 korban yang berhasil kita selamatkan,” kata Ramadhan dalam keterangan resminya, Kamis (15/6).
Ramadhan menyebutkan, laporan terbanyak berada di Polda Jawa Barat 42 kasus, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara 15 kasus, Polda Sumut 12 kasus, Polda Sumbar 4 kasus, Polda Riau 4 kasus, Polda Kepri 13 kasus, Polda Jambi 5 kasus, dan Polda Sumsel 3 kasus.
Kemudian, Polda Bengkulu 6 kasus, Polda Lampung 1 kasus, Polda Banten 9 kasus, Polda Metro Jaya 4 kasus, Polda Jabar 42 kasus, Polda Jateng 26 kasus, Polda Jatim 8 kasus, Polda Bali 7 kasus, Polda NTB 4 kasus, Polda NTT 11 kasus, Polda Kalbar 32 kasus, Polda Kaltim 27 kasus, Polda Sulsel 4 kasus, Polda Sulut 2 kasus, Polda Sulteng 5 kasus dan Polda Papua 1 kasus.
“Berdasarkan jumlah modus yang dilakukan, antara lain Pekerja Migran Legal (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 84 persen, ABK sebanyak 3 persen, PSK sebanyak 12 persen, dan eksploitasi anak sebanyak 1 persen,” ungkap Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan, laporan terbanyak berada di Polda Jawa Barat 42 kasus, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara 15 kasus, Polda Sumut 12 kasus, Polda Sumbar 4 kasus, Polda Riau 4 kasus, Polda Kepri 13 kasus, Polda Jambi 5 kasus, dan Polda Sumsel 3 kasus.
Sedangkan ratusan tersangka yang diamankan Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara menangkap 19 tersangka, Polda Sumut 30 tersangka, Polda Sumbar 3 tersangka, Polda Riau 8 tersangka, Polda Kepri 62 tersangka, Polda Jambi 4 tersangka, Polda Sumsel 4 tersangka, Polda Bengkulu 2 tersangka, dan Polda Lampung 4 tersangka.
Kemudian, Polda Banten mengamankan 17 tersangka, Polda Metro Jaya 6 tersangka, Polda Jabar 48 tersangka, Polda Jateng 33 tersangka, Polda Jatim 7 tersangka, Polda Bali 8 tersangka, Polda NTB 4 tersangka, Polda NTT 14 tersangka, Polda Kalbar 35 tersangka, Polda Kaltim 20 tersangka, Polda Sulsel 4 tersangka, Polda Sulut 1 tersangka, dan Polda Sulteng 7 tersangka.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.
“Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus. Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus,” tutupnya. (rel)
