AGAM,METRO–Terlibat kasus pencurian puluhan tabung gas elpiji 3 Kg, seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam di Simpang Tembok Lubuk Basung Jorong IV Surabayo Kenagarian Lubuk Basung Kabupaten Agam, Rabu (14/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku berinisial NM (33), warga Jalan Gajah Mada Jorong, Pasar Lama Lubuk Basung, Nagari Lubuk Basung ,Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, berhasil diringkus berkat adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mencuri di pangkalan gas elpiji.
Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, pengakapan NM ini berawal adanya dari pemilik pangkalan gas elpiji di Pasar Beringin Jorong II Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung, yang mendapati puluhan tabung gas elpiji miliknya sudah raib dibawa kabur maling.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung mendatangi lokasi pencurian untuk olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Untungnya, di pangkalan itu terpasang CCTV sehingga kami meminta rekamannya untuk mengungkap identitas pelakunya,” ujar Iptu Efrian, Kamis (15/6).
Dijelaskan Iptu Efrian, dari rekaman CCTV, terlihat pelaku mencuri tabung gas dengan membawa mobil minibus APV dan membawa kabur 42 tabung gas elpiji dari pangkalan milik korban. Berbekal rekaman CCTV itulah, pihaknya berhasil mengungkap identitas pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Usai diamankan, lalu dilakukan introgasi terhadap pelaku. Dari keterangan pelaku NM ini tabung gas elpiji 3 Kg dan rekaman CCTV pelaku mengambil tabung gas itu pada malam hari ketika si pemilik tidak berada di lokasi pangkalan. Untuk mengangkutnya, pelaku menggunakan mobil travel yang dikendarainya,” jelas Iptu Efrian.
Iptu Efrian menambahkan, setelah mencuri, pelaku membawa tabung gas elpiji itu ke Kota Bukittinggi untuk dijual. Bamun belum sempat terjual, pelaku sudah duluan ditangkap. Sedangkan 42 tabung gas elpiji yang ia curi berhasil diamankan di sebuah toko daerah Kota Bukittinggi.
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (pry)
Sopir Travel Curi Puluhan Tabung Gas Elpiji






