Gubernur Provinsi Sumatera Barat , Mahyeldi Ansharullah melalui Wakil Gubernur Audy Joinaldy, menyampaikan nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022, melalui rapat DPRD Provinsi Sumatera Barat. Selasa (13/6), di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.
Dalam penyampaiannya, Gubernur mengatakan tanggal 19 mei 2022, melalui siding paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat telah diterima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2022, yang diserahkan oleh anggota V BPK RI kepada ketua DPRD Provinsi dan Gubernur.
Alhamdulillah pada LHP tahun 2022, Sumbar kembali mendapatkan penghargaan tertinggi di bidangpengelolaan keuangan dengan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
“WTP ini merupakanyang ke 11 kalinya secara berturut- turut yang diterima pemerintahan Provinsi Sumatera Barat sejak 2012- 2022,” ungkapnya.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahunanggaran 2022, pada dasarnya merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2022 kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini sejalan dengan pasal 320 ayat (1) undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi bahwa
Penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2022 telah sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2022 disusun dengan sistematika dan materi yang mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“ Kami berharap dengan disampaikannya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 beserta laporan keuangan tahun anggaran 2022 ini, dapat memberikan informasi yang memadai tentang segala kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama dalam mengelola keuangan daerah selama tahun anggaran 2022.
Selain itu dengan adanya ranperda ini kita juga dapat mengetahui sampai sejauh mana pemerintah provinsi sumatera barat telah menggunakan dan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan daerah, yang terdiri dari tranfer dari pemerintah pusat, pendapatan asli daerah (pad) dan pendapatan daerah lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakilnya Irsyad Safar dan Suwirpen Suib saat membuka rapat mengatakan dalam Nota Pengantar yang disampaikan wakil Gubernur, secara umum dapat diketahui muatan Ranperdanya.
Dari aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp. 6.175.628.018.183,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 6.130.023.203.347,60 atau 99.26 persen. Sementara Dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp.6.639.308.547.776,- dapat direalisasikan sebesar Rp.6.304.434.742.047,81 atau 94.96 %. Dan dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diperoleh SILPA sebesar Rp. 289.279.692.879,38.
“Sesuai dengan tahapan pembahasan, terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan oleh Saudara Gubernur, Fraksi-Fraksi akan memberikan pula pandangan umum Fraksinya yang di dalamnya memuat pandangan, pendapat dan tanggapan dari Fraksi terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2022 tersebut,” jelas Supardi .
Sebagai tahapan akhir dari pengelolaan keuangan daerah, lanjut Supardi, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, menurut Supardi tidak hanya untuk menetapkan besaran pendapatan, belanja daerah dan SILPA dari pelaksanaan APBD, akan tetapi juga sebagai momen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD tersebut.
Supardi menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan dengan LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan. Termasuk disandingkan pula dengan LHP BPK.(*)
Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar Tahun 2022






