METRO SUMBAR

Tiga Ranperda Disetujui Menjadi Perda, Bupati Eka Putra Sampaikan Ucapan Terima Kasih

1
×

Tiga Ranperda Disetujui Menjadi Perda, Bupati Eka Putra Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Sebarkan artikel ini
KESEPAKATAN—Ketua DPRD H. Roni Mulyadi. Dt Bungsu menanda tangani kesepakatan.

TANAHDATAR, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Tanah Datar menyetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Da­erah (Ranperda) yang di­ajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (13/6) da­lam Sidang Pa­ripurna DP­RD tersebut di ruang rapat utama di Pagaruyung.
Adapun tiga Ranperda yang disetujui diantara­nya, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban U­mum, Ran­perda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, dan Ranperda Pengelolaan Sampah. Ra­pat dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt.Bungsu didampingi Wa­kil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani, dihadiri 25 anggota dan Sekretaris Dewan Yu­hardi.
Dihadiri  Bupati Tanah Datar Eka putra, Forko­pimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.  Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu menyampaikan ketiga Ran­perda yang diajukan Peme­rintah Daerah telah melalui beberapa rang­kaian pembahasan.
“Diawali penyampaian Nota Penjelasan Bupati pada 12 Oktober 2022 ten­tang 2 Raperda, yakni Ran­perda Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ran­perda Pengelolaan Sam­pah,” sampainya.
Sedangkan Ranperda tentang Pembangunan In­dustri Kabupaten Tahun 2023-2043, tambah Ronny, disampaikan pada 23 Mei 2023, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi tanggal 24 Mei 2023 dan jawaban Bupati atas pan­dangan fraksi tanggal 25 Mei 2023.
“Selanjutnya pemba­hasan tiga Ranperda dila­kukan antara Pansus, Pe­merintah Daerah dan OPD terkait dari 26 Mei sampai 10 Juni 2023 dan pada 12 Juni 2023 dilanjutkan Rapat Paripurna tentang Pen­dapat Akhir Fraksi untuk dijadikan Perda, dan ber­dasarkan kesepakatan ber­sama DPRD dan Pe­merintah Daerah me­nye­pakati ketiga Ranperda dijadikan Perda,” pung­kasnya.
Sebelumnya masing-masing Pansus me­nyam­paikan laporan hasil pem­bahasan, yaitu Ranperda tentang Rencana Pemba­ngunan Industri Kabu­pa­ten Tahun 2023-2043 disam­paikan juru bicara pansus II Nursal. Kemudian, ten­tang Ranperda tentang Ketentraman dan Keter­tiban Umum yang juga dibahas pansus II disam­paikan juru bicara Kamrita, dan pansus III tentang Ranperda Pengelolaan Sam­pah disampaikan juru bi­cara Beni Apero.
Dalam kesepakatan ter­sebut Perda tentang Ke­tentraman dan Keter­tiban Umum ditetapkan menjadi Perda terdiri dari 12 bab 99 pasar, Perda Pembangunan Industri Ka­bupaten Tahun 2023-2043 terdiri dari 13 pasal dan Pera Pengelolaan Sam­pah terdiri XXI bab dan 120 pasal.
Sementara itu Bupati Eka Putra menyampaikan, dengan telah ditetapkan tiga Raperda tersebut men­jadi Perda menyam­paikan terima kasih dan penghargaan kepada Pim­pinan DPRD, Pimpinan Frak­si, Pimpinan Komisi, Pimpinan Pansus dan ang­gota DPRD atas kerjasama yang terjalin selama ini, dan pada masa-masa yang akan datang.
Eka Putra menjelaskan sehubungan dengan Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban U­mum menjadi Perda, maka pemerintah daerah dan ma­syarakat akan mempunyai arahan yang jelas dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sehingga dapat men­cegah, menanggula­ngi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo yang berlandaskan ABS-SBK.
Selanjutnya, tentang Perda Pengelolaan Sampah diharapkan dalam pe­ngelolaan sampah memiliki kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan pembagian kewenangan yang jelas antara peme­rintahan daerah, dan pemerintah nagari dalam penanganan persampahan, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional, efektif dan efesien.
Lebih lanjut, dengan ditetapkannya Perda tentang Rencana Pemba­ngu­nan Industri Kabupaten tahun 2023-2043  diharapkan dapat memperkuat dan memperjelas peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri da­erah serta  dapat mengembangkan industri secara terencana, terintegrasi dan terukur dalam rangka memberikan kontribusi ekonomi terhadap pemerintah daerah.
Eka Putra juga mengharapkan kepada perang­kat daerah yang terkait agar menyikapi dengan menyiapkan perangkat pendukung, penyebarluasan, sosialisasi  kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elektronik serta pada saat se­tiap pertemuan dengan masyarakat, sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ditengah masyarakat. Diakhir sambutannya, juga berharap melalui Perda ini mampu mewujudkan dan memberikan  rasa aman, damai, tentram, tertib dan berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi setiap orang, sehingga dengan adanya kepastian tersebut nantinya dapat mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tenah Datar, pungkasnya. (ant)

Baca Juga  Kapolres Pessel, Pimpin Sertijab Kasat Lantas Polres Pessel