PESSEL METRO–Agar tidak memberikan dampak lingkungan sekitar dalam kegiatan aktifitas penambangan. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Pesisir Selatan berharap bagi para penambang perhatikan aturan dokumen kegiatan.
Hal lain perlu diperhatikan lagi, bagi para penambang UP, OP dan pengangkutan dan penjualan. Selain dokuken Amdal, UPL/ UKL dan SPPL.
Dikonfirmasi Posmetro, Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Pesisir Selatan, Andi Fitriadi Amdar, Rabu (14/6/2023) mengatakan, berdasarkan PP No 22 dalam kaitan aktifitas pertambangan yang berbatasan dengan sepadan sungai ( Kawasan Lindung), bisa diperhatikan Dokumen Amdal, UPL/ UKL dan SPPL.
Ia melanjutkan, dalam kegiatan penambangan tentu harus memperhatikan izin – izin dokumen resmi nya. Disesuaikan dengan jenis kegiatan, agar nantinya tidak memberikan dampak lingkungan.
” Dokumen Amdal, UPL/ UKL dan SPPL. Memang penting diperhatikan bagi para penambang. Sesuai dengan kajian tim terkait,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam rangka pembahasan dokumen kegiatan pertambangan bersama dinas terkait aktif hal tersebut.
Data didapatkan dari Badan Penangulangan Bencana Daerah ( BPBD), Kabupaten Pesisir Selatan, ada delapan kecamatan terdapat aliran sungai besar. Memiliki potensi kerawanan banjir.
Pertama, Kecamatan Koto XI Tarusan, IV Jurai, Batang Kapas, Lengayang, Ranah Pesisir, Ranah IV Hulu Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Berdasakan konfirmasi Posmetro ke Bidang Pertambangan Dinas ESDM, Provinsi Sumatera Barat. Hingga sampai saat ini ada 11 kegiatan pertambangan yang sedang berjalan di beberapa wilayah di Pesisir Selatan.
Dua diantaranya, izin kegiatan sudah dicabut. Dan, menunggu dari dinas DPMPTP. ( Rio)
