HANG TUAH, METRO–Untuk meningkatkan peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa tanah, Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemko Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Adat tahun 2023, Senin (12/6).
Plh Asisten I Pemerintah Kota Padang, Habibul Fuadi saat pembukaan FGD menyampaikan, bahwa tanah merupakan salah satu harta pusaka tinggi kaum milik orang Minang. “Tanah bagi orang Minangkabau begitu penting, terutama yang berkaitan dengan kepemilikannya oleh kaum,” ucapnya.
Dalam hal tanah ulayat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengaturnya dan sudah menjadi salah satu Perda Sumbar. Hal itu diatur dalam Perda no 6 tahun 2008 tentang tanah ulayat serta pemanfaatan hasil alamnya.
“Tanah ulayat nagari diartikan sebagai tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN),” kata Habibul.
Menurutnya, permasalah tanah pusako kerap terjadi, seperti sengketa antar masyarakat di Minangkabau terutama pusako tinggi yang sudah tidak diketahui lagi siapa pemilik awalnya.
Penyelesaian sengketa tertuang dalam pasal 12 ayat (1) ini bertujuan memberikan kejelasan kepada maayarakat terkait status dan keberadaan persoalan tanah yang terjadi di wilayah.
“Kita juga berharap, permasalahan sengketa tanah di Kota Padang dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga program konkret pemerintah di bidang pertanahan segera terealisasi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdako Padang, Fuji Astomi menyampaikan, kegiatan yang bertema Peran Lembaga Adat Dalam Menyelesaikan Tanah Sengketa ini dihadiri lurah se-Kota Padang.
“Diikuti oleh 185 orang yang terdiri dari unsur camat, lurah, ketua LKAAM, bundo kanduang kecamatan, ninik mamak KAN, serta bundo kanduang KAN,” ucap Fuji.
Dijelaskan lagi, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah hasil dari keputusan Walikota Padang nomor 50 tahun 2020 yaitu tentang lembaga adat di Kota Padang selain itu, biaya pelaksanaan ini berasal dari DPA OPD Bagian Kesra tahun anggaran 2023. (cr2)
Permasalahan Sengketa Tanah harus Diselesaikan untuk Mendukung Pembangunan





