BERITA UTAMA

Satu Bulan, 92 Tersangka Diamankan, BB 210 Gram Sabu, 26 Butir Pil Ekstasi, dan 19 Kg Ganja

0
×

Satu Bulan, 92 Tersangka Diamankan, BB 210 Gram Sabu, 26 Butir Pil Ekstasi, dan 19 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
PRESS REALEASE — Polresta Padang menggelar press realease ungkap kasus tindak pidana penyalahan narkotika yang dipimpin oleh Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Martadius, Senin (12/6).

PADANG, METRO–Selama satu bulan terakhir, Polresta Padang berhasil meng­ung­kap kasus tindak pidana pe­nyalahan narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi, dengan total sebanyak 92 orang sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Waka­polresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto yang di dam­pingi oleh Kasat Narkoba AKP Martadius, dalam press realease ungkap kasus di Mapolresta Pa­dang, Senin, (12/6) siang.
“Dengan jumlah seba­nyak 67 laporan polisi serta tersangka sebanyak 92 orang, barang bukti sabu-sabu 206 paket plastik klip bening didalamnya ter­dapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 210,9 gram, pil ekstasi 26 butir, ganja 63 paket de­ngan berat 19,12 kg,”ung­kap Rully.
Polresta Padang juga berhasil ungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang terjadi di depan sebuah rumah di jalan gajah mada nomor 12 kampung Olo padang RT 03 RW 02 kelurahan kampung olo, kecamatan Nanggalo kota padang dengan tersangka sebanyak 3 orang, dengan barang bukti 12 paket besar dan 11 paket kecil narkotika jenis ganja berat 14 Kg.
“Tesangka inisial HF berperan sebagai kurir yang menjemput ganja ke Penyabungan Medan, kemudian inisial DD orang gudang penitipan penumpukan barang bukti tersebut, selanjutnya AF yang menjadi bandar sekaligus mengedarkannya,” sambung Rully
Selanjutnya Polresta Padang juga telah mengungkap tindak pidana nar­kotika golongan I jenis sa­bu, yang sebelumnya terjadi di dalam sebuah rumah kontrakan beralamat di Jalan Simpang taruko 1 RT 01 RW 03 Kelurahan galumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang dengan pelaku atas nama Agus Abdul Hamid Hermanto serta satu orang dari oknum TNI AD pangkat tamtama inisial D dengan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 200 gram.
“Dengan pengungkapan ini barang bukti sebanyak 210,9 gram sabu, ekstasi 26 butir dan ganja 19,12 kg yang diamankan itu dapat menyelamatkan kurang lebih 3.500 nyawa dengan total nominal sekitar 250 juta,” paparnya.
Dalam melakukan penangkapan terhadap Agus, tim opsional Satreskoba melakukan teknik pemancingan kepada tersangka yang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti serta alat hisap selain itu juga didapati satu paket besar, dimana berisi sebanyak 24 paket sedang dan besar sabu yang terbungkus dalam plastik kresek yang berada di saku kiri bagian dalam jaket Levi’s dan pada saku kanan ditemukan timbangan digital, setelah dilakukan introgasi diketahui ba­rang bukti tersebut didapat dari oknum TNI AD yang berpangkat tamtama itu,” pungkasnya. (cr2)

Baca Juga  Angkot Orange Terbakar