LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial T (26), di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (8/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Andhika berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu di tangan tersangka. Saat penggeledahan disaksikan Jorong dan masyarakat setempat.
Penangkapan terhadap tersangka T dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kecamatan Guguak kerap terjadi transaksi Narkoba yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Usai ditangkap, Tersangka dan Barang Bukti (BB) diduga Sabu dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di Mapolres, tersangka mengakui Sabu tersebut miliknya dan didapat dari seseorang.
Dari informasi itu Polisi melakukan pengembangan hingga kembali berhasil menangkap seorang pengedar berinisial N (29) di sebuah warung di Jorong Guntuang Kenagarian Banja Loweh Kecamatan Bukik Barisan. Dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamakan Barang Bukti (dua) Paket di dalam plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga jenis Sabu.
Setelah tersangka diamankan dan dilakukan interogasi, ia mengakui bahwa barang haram tersebut masih ada di simpan di rumahnya di Nagari Maek Kecamatan Bukik Barisan. Dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Jorong Sopan Tanah Kenagarian Maek Kecamatan Bukik Barisan dan kembali ditemukan 12 (dua belas) paket yang berisikan butiran kristal di duga jenis Sabu di dalam plastik bening yang di masukkan ke dalam kotak rokok.
“Kita berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis sabu di dua tempat, penangkapan pertama kita lakukan di Kecamatan Guguak dengan Barang Bukti (BB) 1 paket diduga Sabu, dari pengembangan ke daerah Maek kita kembali menangkap seorang tersangka dengan Barang Bukti (BB) 14 paket diduga Sabu,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Andhika didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA Jasmon dan Kanit I, Doni Arwando, Senin (12/6).
IPTU Andhika juga menambahkan, dari pengakuan tersangka ia mendapatkan Narkoba melalui perantara seorang NAPI di Lapas yang ada di Sumatera Barat.
“Dari pengakuan tersangka N kita mendapatkan informasi bahwa ia mendapatkan Sabu yang akan diedarkan itu melalui perantara NAPI yang saat ini tengah menjalani hukuman di LAPAS yang ada di Sumatera Barat,” tutupnya.
Sementara tersangka N saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui Narkoba jenis Sabu itu ia dapatkan melalui perantara seorang NAPI. “Saya dapatkan Sabu tersebut dari perantara seorang NAPI yang saat ini tengah menjalani hukuman, kami berkomunukasi melalui handphone,” ucap tersangka N.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau. (uus)
Simpan 14 Paket Sabu, Pengedar Ditangkap Saat di warung





