METRO PADANG

Aniaya Anak Tiri karena Cemburu, Sopir Angkot Dibekuk

0
×

Aniaya Anak Tiri karena Cemburu, Sopir Angkot Dibekuk

Sebarkan artikel ini
DIBEKUK TIM KLEWANG— MW (24), yang berprofesi sebagai sopir angkot, dibekuk Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih balita.

M YAMIN, METRO–Seorang sopir angkot berinisial MW (24) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga mela­kukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih balita. Pelaku ditangkap Minggu pagi (11/6) di Sim­pang Lampu Merah Bypass Lubukbegalung, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk­bega­lung.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan Senin (12/6), pelaku menganiaya anak tirinya karena pelaku cemburu korban dekat dengan ibunya.
“Ketika ibunya pergi dari rumah, disanalah pelaku melakukan pengania­yaan sehingga korban kesakitan. Korban pun menceritakan kejadian itu ke ibunya,” ungkap Dedy.
Mendengar cerita ter­sebut, ibu kandung korban kaget dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
“Setelah membuat laporan, dan melakukan vi­sum serta melengkapi keterangan saksi-saksi di la­pangan serta korban, pela­ku diburu oleh Tim Klewang,” ujar Dedy.
Pelaku kata Dedy ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk pelaku dikenakan Pasal 80 jo Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” tegasnya. (rom)