Wali Kota (wako) Padang Hendri Septa menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2022.
Draft Raperda disampaikan dalam paripurna DPRD Kota Padang kepada pimpinan DPRD Kota Padang, Senin (12/6).
Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Juga hadir Wakil Wali Kota Ekos Albar, unsur Forkopimda terlihat Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Dandim 0312/Padang Kolonel Inf Jadi serta Plh Sekda Kota Padang Arfian bersama para pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan stakeholder lainnya.
Pada penjelasan penyampaian Raperda Pelaksanaan APBD 2022 tersebut, Walikota mengemukakan beberapa gambaran umum pencapaian pelaksanaan APBD. Mulai dari Sektor Pendapatan Daerah yang terdiri pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Sedangkan dari sektor Belanja Daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga serta belanja transfer. Selain itu, Wali Kota juga memaparkan data terkait surplus atau defisit dan pembiayaan penerimaan maupun pembiayaan pengeluaran.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2022 pada sidang paripurna.
”Setelah ini kita akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda ini,” ucap Syafrial.
Katanya, Raperda tentang pelaksanaan APBD tersebut, secara regulasi Kepala Daerah telah menyampaikan kepada DPRD. ”Alhamdulillah, tahapan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sudah dimulai sejak disampaikan Walikota Padang kepada DPRD hari ini,” tutur Ketua DPRD.
Pembahasan Raperda, sebut Syafrial Kani, dibahas secara bersama oleh kepala daerah bersama DPRD untuk nantinya mendapat persetujuan. “Harapan kita tentunya pembahasan Raperda berjalan lancar dan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” harap Ketua DPRD.
Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada DPRD Kota Padang. Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.
Wali Kota Padang menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang ia mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak, terutama dalam hal ini unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.
”Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang TA 2022 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kota Padang untuk yang kesepuluh kalinya dengan menerimanya sembilan kali secara berturut-turut. Capaian yang kita terima baru-baru ini tersebut adalah prestasi bagi Pemko Padang di dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Dan ini semua juga tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Padang serta seluruh unsur terkait selama ini tentunya,” ungkap Wako.
Selanjutnya Wako Hendri Septa juga membeberkan beberapa hal yang telah dan akan dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan.
Mulai dari penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.
”Selanjutnya melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah,” bebernya.
”Kita bersyukur, beberapa catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumbar kepada Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hari ini kita sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2022 kepada DPRD Kota Padang untuk dievaluasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Kita berharap semoga Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang direncanakan,” tuturnya menambahkan
Lebih jauh Walikota memaparkan, realisasi APBD Kota Padang TA 2022 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,43 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp 2,22 triliun atau 91,49 persen.
”Dari PAD Kota Padang TA 2022 ditargetkan sebesar Rp 733,35 miliar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp 612 83 miliar atau 83,57 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta PAD yang sah,” pungkas Wako mengakhiri.(*)
Wako Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Hendri Septa: 10 Kali Padang Raih WTP, Perestasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tidak Lepas dari Dukungan DPRD






