PESSEL METRO–Sempat membuat pembicaraan bagaimana prilaku oknum guru ( PNS), di Kabupaten Pesisir Selatan RL (42) warga Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. Pelaku perkara pencabulan anak dibawah umur, berkas perkara tahap 1.
Dugaan perkara pencabulan terhadap anak dilakukan oleh oknum guru tersebut terjadi pada tanggal 10 Oktober 2022, pukul 18.00 Wib bertempat di gedung Hall Serba Gunq Pasar Kuok, Kenagarian Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Diduga pelaku tersebut, oknum guru ( PNS) pencabulan terhadap anak menyerahkan diri ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Dikonfirmasi Posmetro, Senin (12/6/2023) Kepala Kejaksaam Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, S.H.,M.H, melalui Kasi Intel Kejari Painan, Dody Susistro, S.H mengatakan, jika berkas perkara dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan pelaku RL hingga sampai saat masih dalam penelitian penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pessel.
” Berkas perkara tahap 1, dalam penelitian berkas oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan,” tegas Kasi Intel Kejari Painan itu.
Sebelumnya, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, diduga pelaku RL melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
Terkait hal tersebut, Kapolres Pessel AKBO. Novianto Taryono, S.H., S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andra Nova, S.H,M.H jika berkas perkara pencabulan tahap 1.
” Terhadap diduga pelaku masih kita lakukan penahanan di Mapolres Pessel,” terang Kasat Reskrim Polree Pessel. ( Rio)
