PADANG, METRO – Kegalauan warga Kota Padang yang hingga kini belum memiliki e-KTP, dijawab pemerintah. Pemko Padang mengusahakan seluruh warganya bisa mengantongi e-KTP menjelang Pemilu.
Jika tak ada aral melintang, Pemko Padang melayani warga yang belum memiliki e-KTP pada Pekan Pelayanan e-KTP pertengahan Februari 2019 nanti. Direncanakan sebanyak lebih kurang 10 ribu warga pemegang Surat Keterangan (Suket) ditargetkan dapat mengantongi e-KTP.
“Setelah pertemuan dengan provinsi, direncanakan Pekan Pelayanan e-KTP di Padang pada Februari nanti. Ditargetkan sebelum Pemilu nanti, e-KTP beres,” kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Rabu (23/1).
Mahyeldi menambahkan, e-KTP memang sangat urgen bagi warga dalam berurusan. Mahyeldi berharap, pada Pekan Pelayanan e-KTP nanti seluruh warga dapat terlayani dengan baik dan cepat, serta memenuhi harapan masyarakat. “Serta harapan kita keikutsertaan masyarakat lebih pasti dalam Pemilu nanti,” sebut Mahyeldi.
Sementara, Plh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Dian Fakri menuturkan, Pekan Pelayanan e-KTP dilaksanakan 13-17 Februari 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing Kantor Camat.
“Harapan kita memang begitu, warga sudah memiliki e-KTP sebelum Pemilu, meski pemerintah sudah menetapkan para pemegang surat keterangan (Suket) dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu nanti,” kata Dian.
Dian menjelaskan, pihaknya akan berusaha maksimal agar warga dapat mengantongi e-KTP pada Pekan Pelayanan e-KTP nanti. Warga disilahkan untuk datang dengan membawa surat keterangan (Suket) atau Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Camat setempat pada Pekan Pelayanan e-KTP.
Dian menyebut, pada Pekan Pelayanan e-KTP, seluruh blanko e-KTP disediakan Disdukcapil Pemprov Sumbar. Dian juga mengimbau kepada seluruh warga untuk menghindari oknum calo yang membantu mengurus e-KTP.
Karena itu, warga yang belum memiliki e-KTP agar segera mendatangi Pekan Pelayanan e-KTP di tiap kecamatan tanpa diwakilkan.
“Warga bersangkutan harus datang saat membuat e-KTP, tidak boleh nitip ke siapapun apalagi calo. Jangan mau minta tolong apalagi membayar untuk sekeping e-KTP,” tutur Kepala Disdukcapil itu. (ade)














